Satpol PP Sumsel Bongkar 3 Bangunan Liar Di Atas Lahan Pemprov

PALEMBANG, LENSAJABAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan kegiatan penertiban bangunan liar di lahan aset milik pemerintah provinsi tepatnya di samping Lippo Plaza Mall Jakabaring, Jalan Gubernur H Bastari, Selasa (24/03/2020).

Penertiban ini dilakukan oleh Satpol PP Provinsi Sumsel dengan melibatkan BPKAD (Badan kengelolaan aset daerah) Sumsel, Biro hukum dan salah satu tim satgas aset Kejati Pemprov Sumsel.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Kasat Pol PP Provinsi Sumsel, H. Aris Saputra S.Sos M,Si Melalui Kabid Tibum Fedrian Melian SE M,Si Dan Kasi Ops Satpol PP Sumsel, Tito Heru wibowo S,Stp M,Si mengatakan, pihaknya melakukan pembongkaran karena pada saat patroli menemukan ada bangunan liar yang berada di atas lahan aset Pemprov Sumsel tepatnya di samping Lippo mall Jakabaring.

Suasana pembongkaran diatas aset lahan Pemprov Sumsel yang di Pimpin Kabid Tibum, Fedrian Melian SE, M,Si

“Kita langsung mengambil tindakan pembongkaran karena di lahan tersebut dikuasa Pemprov Sumsel dan berdasarkan Sertifikat No 14 tahun 2019 serta sudah dipasangkan kepemilikan plang Pemprov Sumsel, dan orang yang membangun bangunan tersebut diketahui, ibu Nuraida (44) yang sudah membangun 1 rumah dan 2 rumah lagi akan dibangun kembali,” katanya.

“Jadi pembongkaran itu kita lakukan, dasar dari hasil patroli yang menjadi tugas rutin apabila dari temuan tersebut ada gangguan ketertiban umum berupa bangunan liar pihaknya segera dilakukan penertiban secara pembongkaran,”

Dikatakan Kabid Tibum, keesokan harinya setelah ditemukannya bangunan liar pihaknya berkoordinasi kepada BPKAD dan biro hukum untuk melakukan penertiban dan membongkar bangunan tersebut.

“Bangunan tersebut kita bongkar Sesuai dengan dasar perda nomor 2 tahun 2017 tentang tertib bangunan, dan Pergub 47 tahun 2016 yang berisikan bahwa Satpol PP Sumsel mengamankan dan menertibkan lahan aset milik Pemprov yang dikuasai oleh pihak ketiga tanpa hak,” tegasnya.

Serta sesuai dengan aturan Kemendagri tentang Standar pelayanan minimal (SPM) bahwa Satpol PP Melakukan patroli tiga kali dalam satu hari untuk mencegah gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Lanjut Fedrian, pihaknya juga melakukan pencegahan gangguan-gangguan ketertiban umum berupa pengamanan aset Pemprov Sumsel, pengamanan aksi unjuk rasa, patroli, pengamanan object-object vital, pengamanan dan pengawalan kepala daerah, serta pejabat daerah.

“Sejauh ini temuan bangunan liar yang ada di wilayah Sumsel cukup banyak sekali terutama di kota Palembang ditemukan. dan sudah banyak kita tertibkan. contohnya beberapa waktu lalu kita sudah pernah membongkar bangunan di atas daerah aliran sungai tepatnya di depan sekolah Sampoerna kemudian ditertibkan oleh Satpol PP Sumsel bersama Satpol PP Kota Palembang,” tuturnya.

Lebih lanjut Kabid Tibum menambahkan, pihaknya menghimbau kepada masyarakat ketika ditemukan lahan pemerintah, pihaknya bisa secara langsung melakukan komunikasi secara persuasif dan menyampaikan bahwa lahan milik pemprov untuk segera dikosongkan dan kita bongkar.

“Apabila mereka tidak ada respon atau mengabaikan segala sesuatu yang kita sampaikan kita lakukan upaya penertiban berupa pembongkaran,” tutupnya.(Reza).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *