Satpol PP Sumsel Amankan Ratusan Miras di D’best Spa & Longue

PALEMBANG, LENSAJABAR.COM – Guna menciptakan ketenteraman dan ketertiban umum khususnya di Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) bersama tim gabungan menggelar razia d’best Spa & Lounge.

Pantauan dilapangan, Satpol PP Sumsel, berhasil mengamankan ratusan botol Minuman Keras (Miras) serta para pekerja therapis d’best Spa & Lounge, yang berlokasi di Jalan Residen Abdul Razak, Kecamatan Bukit Sangkal, Palembang, Rabu (28/04/2021) malam.

“Kami menindaklanjuti informasi dari masyarakat, karena masih ada tempat hiburan yang masih buka, setelah kita mendatangi ternyata benar, d’best Spa & Longue masih beraktivitas. Alhasil, tim mendapatkan minuman berakohol berbagai jenis dengan tipe A, B dan C sebanyak 153 botol,” ujar Kasat Pol PP Sumsel, H Aris Saputra didampingi Sekretaris Pol PP Sumsel, Dedi Harapan dan Kabid Tibum Pol PP Sumsel, Fedrian Melian saat di wawancarai sejumlah awak media.

Aris mengatakan, semuanya akan di amankan di kantor Pol PP Provinsi Sumsel untuk di tindaklanjuti, sedangkan yang terjaring dari d’best Spa & Longue tersebut banyak para pekerja dari luar Sumsel, yang tidak memiliki identitas diri seperti domisili.

“Untuk data keseluruhan ada sekitar dua puluh tiga orang yang kita amankan, diantaranya empat laki – laki dan sembilan belas perempuan yang tidak memiliki identitas diri. Untuk penemuan kontrasepsi itu adalah penyalahgunaan usaha apalagi disertai minuman keras yang tidak ada izin akan segera di musnahkan,” ucapnya.

Aris menjabarkan, sedangkan untuk yang tidak memiliki identitas akan di berikan arahan perjanjian seperti biasanya, dan ada tujuh belas orang dari luar Provinsi Sumsel, yakni dari Jakarta, Jawa Barat serta daerah lain di Jabotabek.

“Untuk izin akan kita periksa dan akan kita koordinasikan dengan pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, karena yang berhak mengeluarkan izin itu Pemkot Palembang. Namun, kita dari Provinsi terus memantau serta memonitor kegiatan tersebut,” bebernya.

Menurutnya, kepada para pelaku – pelaku usaha khususnya tempat hiburan tanpa terkecuali, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No 2 Tahun 2017 tentang ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat. Agar di bulan suci Ramadan ini tidak membuka usaha mereka apapun jenisnya.

“Dengan cacatan hotel yang memiliki tempat hiburan, itu di atur dengan sedemikian rupa sesuai dengan peraturan yang berlaku, marilah kita laksanakan peraturan ini dengan baik. Supaya kondisi Kota Palembang dan Provinsi Sumsel makin kondisif,” katanya. (Del).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *