Satpol PP Palembang Kembali Menerapkan Perwali No 27 Tahun 2020

PALEMBANG, LENSAJABAR.COM – Guna mencegah penyebaran penularan virus Corona atau Covid-19, satuan polisi pamong praja (Satpol PP) kota Palembang menggelar razia masker di komplek ilir barat permai, Swalayan Ramayana, di Jalan Radial, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, (08/12/2020)

Kasat Pol PP kota Palembang, Drs G.A Putra Jaya M,Si mengatakan, pihaknya melakukan pelaksanaan terkait perwali no 27 tahun 2020. Dalam kegiatan ini pihaknya tetap melakukan edukasi kepada pemilik usaha khususnya di Swalayan Ramayana.

“Kemarin Ramayana ini sempat viral karena informasi mau ditutup dan sempat para pengunjung membludak, kita akan terus rutinitas kepada para pelaku usaha termasuk juga mall-mall dan pertokoan lainnya,” ujar Kasat saat diwawancarai di lokasi

Agung menjelaskan, untuk para pelanggar sudah jelas itu ada denda dan sanksi sosial. Tetapi kalau pelaku usaha pihaknya menerapkan sanksi denda.

“Kami mengimbau kepada warga masyarakat di kota Palembang patuhilah protokol kesehatan terutama perwali 27 nomor 2020,” tutupnya.

Sementara Itu, Asisten manager Ramayana, M Fahmi menambahkan, mungkin sehubungan dengan rencana penutupan Ramayana di akhir tahun 2020 ini, sebenarnya itu semua di luar dari ekspektasi customer yang datang kesini di luar dugaan.

“Walaupun customer kesini rame apa sepi kami tetap terapkan protokoler kesehatan, customer yang tidak pakai masker kami suruh balik badan, dan per tiga puluh menit atau per satu jam minimal itu kita ingatkan kembali di bagian informasi bahwa pemakaian masker itu perlu. Mengenai jaga jarak terus mengenai cuci tangan itu sudah kami terapkan,” tuturnya.

Fahmi menambahkan, pihaknya berharap agar pandemi Covid-19 ini cepat selesai, dan bisa memperbaiki ekonomi kembali.(David).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *