Satpol PP Abdya Tertibkan Alat Peraga Kampanye

ABDYA, LENSAJABAR.COM — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Aceh Barat Daya melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang menyalahi aturan, Senin (7/1/2019).

Terpantau, penertiban dilaksanakan di sepanjang ruas jalan protokol kawasan Blangpidie mulai dari jalan Attaqwa, jalan Irian, jalan Haji Iliyas, jalan Kesehatan, jalan Selamat, jalan Pendidikan, dan terakhir jalan Teuku Ben.

Ditemui pewarta salah satu anggota Satpol PP menuturkan, dalam penertiban ini pihaknya hanya bertindak selaku eksekutor. Katanya, pencopotan APK dilakukan mengikuti arahan dari Bawaslu.

“Kami hanya orang lapangan. Dibilang Pengawas suruh turunkan, kami turunkan. Semua BB ini nantinya akan kami serahkan kepada Bawaslu,” terangnya.

Sementara itu, secara terpisah Komisioner Bawaslu divisi bidang penindakan Rahma Rusli mengatakan, penertiban dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Ungkapnya, sebelum gelar operasi Bawaslu terlebih dahulu telah melakukan himbauan serta mufakat dengan semua Ketua Partai terkait ketentuan pemasangan APK.

Sebelumnya, awal Desember lalu Koordinator Koalisi Masyarakat Pejuang Keadilan (Kompak) Abdya Saharuddin, angkat bicara terkait banyaknya APK yang terpasang menyalahi dari aturan. Saharuddin mendesak agar Bawaslu bisa lebih tegas menjalankan fungsi dan kewenangannya dalam menegakan aturan pemasangan APK. Pesan Saharuddin, bila Bawaslu tidak mampu menunjukan Integritasnya ke publik dalam menindak pelanggaran tersebut, Kompak akan melaporkan Bawaslu Abdya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).(Heri Purwanto).