KALBAR, LENSAJABAR.COM — Pasi Ops Satgas Pengamanan perbatasan RI – Malaysia Yonif 320/Badak Putih Kodam III/Siliwangi Lettu Inf Putra Utama berhasil menggagalkan penyeludupan 20 ton rotan kwalitas ekspor menuju Malaysia, Kamis (16/8).
Lettu Inf Putra Utama Memaparkan, “Barang ilegal tersebut dibawa oleh sopir atas perintah Saudara Darwis Siregar seorang wiraswasta dengan alamat Dusun Balai Karangan 3 Desa Balai Karangan Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau, saat penangkapan yang bersangkutan kabur”.
“Kronologis penangkapan berawal dari Kantor Bea Cukai Badau diinformasikan bahwa akan masuk barang seludupan berupa rotan kwalitas ekspor, namun belum diketahui waktu pasti kegiatan penyeludupan dilaksanakan” tandas Putra.
“Kemudian tidak berapa lama Kotis Satgas Pamtas RI – Malaysia Yonif 320/BP menerima laporan dari Satpam Perkebunan sawit milik PT. Buana Tunas Sejahtera melaporkan bahwa ia melihat ada 2 unit kendaraan truck Fuso melaksanakan kegiatan yang mencurigakan disekitar area perkebunan kelapa sawit tersebut” papar Putra.
” Setelah mendapatkan informasi Pasi Intel Satgas Pamtas melaksanakan penyelidikan terhadap laporan Satpam PT. Buana Tunas Sejahtera tersebut dan kemudian dikembangkan selanjutnya melaporkan hasil penyelidikan kepada Dansatgas bahwa betul ada 2 unit kendaraan truck Fuso yang mencurigakan”jelas Putra.
Selanjutnya, Pasi Ops Satgas Lettu Inf Putra Utama bersama 13 orang personil melaksanakan patroli kelokasi yang dicurigai dan kelihatan ada aktivitas pemindahan kayu rotan dari Truck Fuso ke Truck ukuran sedang yang dilakukan kuli angkut sebanyak lebih kurang 20 orang yang seluruh kuli angkut tersebut merupakan masyarakat sekitar perkebunan kelapa sawit.
lebih lanjut, Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap perihal dokumen kepemilikan rotan dan surat jalan serta dokumen lainnya pengemudi truk tidak dapat menujukkan kelengkapan administrasinya hanya surat kendaraan yang dimilikinya.
Putra menmbahkan, Truck – truck tersebut dikemudikan oleh Ambi (38) alamat Dusun Sungai Tilian Desa Tintin Seligi Kabupaten Kapuas Hulu, Yohanes Karmani (41) alamat Merdeka Selatan Desa Sungai Ringin Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau, Ramos (35) alamat Dusun Balai Karangan 3 Desa Balai Karangan Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau.
Menurut keterangan pengemudi bahwa , ” barang tersebut berangkat dari Pontianak pada hari Minggu 11 Agustus 2018 selanjutnya akan dipindahkan ke 4 truck lainnya dipenyeberangan Silat Kabupaten Sintang, akan tetapi pada saat itu tidak jadi karena mobil dump truck yang akan mengangkut dipenyeberangan Selat tidak ada kemudian diadakan pergeseran tempat menuju perkebunan kelapa sawit PT. Buana Tunas Sejahtera “.
Selanjutnya Pasi Ops Satgas koordinasi dengan petugas Bea Cukai tentang keberadaan rotan tersebut dan dinyatakan bahwa rotan tersebut ilegal.
Maka Dansatgas Pamtas RI – Malaysia Yonif 320/BP Letkol Inf Imam Wicaksana memerintahkan, ” penangkapan terhadap rombongan truck fuso yang membawa 20 ton rotan kualitas ekspor selanjutnya mengamankan pengemudi truck dan barang bukti di Pos Kotis “.
Bea Cukai setelah mendalami barang bukti yang ada menyatakan, ” dari penyeludupan 20 ton rotan kualitas ekspor ini Negara dapat dirugikan Rp 2.8 M “. (Tego L/ Pendam III/Siliwangi).