MUBA, LENSAJABAR.COM — Sat Reskrim Polsek Lais Berhasil Amankan Tersangka Pencurian dengan Pemberatan dilokasi Stasiun Matra Resiping PT. Medco Energy Desa Lais Utara Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin ,sekitar Pukul 00.30 Wib Sabtu (27/4/2019).
Pada Hari Senin (19/11/2018) sekitar Pukul 03.00 wib. Pelaku Atas nama Andra Dodi (DPO) dengan Pelaku Atas nama EBI ( DPO) datang ke Rumah Erwin (Tertangkap) mengajak mencuri kabel di Sasiun Matra lalu Saudara Erwin menyetujui ajakan Dodi (DPO) dan Ebi (DPO).
Selanjutnya Ketiga Pelaku berkumpul di hutan tepatnya dibelakang Rumah tersangka Erwin lalu Andra (DPO) dan Dodi (DPO) membagi Peran masing masing. Kemudian sekitar Pukul 05.00 wib pelaku Atas nama Ebi (DPO) masuk kedalam Stasiun Matra dengan merayap di bawah pagar.
Kemudian Pelaku Ebi menarik Kabel Tembaga yang ada didalam stasiun Matra ditarik keluar pagar dibantu oleh Erwin bersama Pelaku Andra dan Dodi menyambut kabel tembaga tersebut dan ditarik ke dalam hutan belakang rumah pelaku Erwin, Setelah itu Ketiga Pelaku membakar kulit kabel, saat sedang membakar tiba tiba pelaku melihat Tim Patroli Security PT. Medco datang.
Ketiga Pelaku yang panik lalu bergegas menyembunyikan Kabel Tembaga tersebut dengan menutupinya memakai Ranting Kayu dan daun, selanjutnya Ketiga Pelaku langsung berlari menuju ke dalam hutan, Security PT.Medco yang melihat kejadian tersebut kemudian melaporkan peristiwa pencurian kabel tembaga tersebut ke Polsek Lais.
Kapolsek Lais melalui Kanit Reskrim IPDA Susilo beserta anggota melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian kabel tembaga tersebut, selanjutnya pada hari Jum’at (26/4/2019) sekitar Pukul 12.30 wib. Kapolsek Lais AKP Syafaruddin mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku.
Kemudian Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Susilo, beserta anggota untuk melakukan Pengejaran dan Penangkapan terhadap pelaku dan pada hari Sabtu (27/4/2019) Sekira jam 00.30 wib pelaku Atas Nama Erwin Anggara Bin Syamsuri Berhasil ditangkap di tempat Persembunyiannya di Desa Tampang Baru Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin.
Namun pada saat akan ditangkap pelaku melakukan Perlawanan terhadap petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dengan melakukan tembakan peringatan dan tembakan yang mengenai betis Kanan pelaku.
Kapolsek Lais AKP Syafaruddin saat di konfirmasi mengatakan, “Selanjutnya pelaku Atas Nama Erwin kita berikan pengobatan dan saat ini diamankan di Polsek Lais guna proses penyelidikan lebih lanjut, bersamaan tersangka kita amankan juga 7,8 Kilogram Kabel Tembaga, “Ujar Kapolsek
Ia menambahkan, “untuk Ketiga Pelaku DPO saat ini dalam pengejaran, dan untuk Tersangka Erwin dijerat Pasal 363 ayat 1,ayat 3 dan ayat 4 KUHP, “Tutupnya.(Riyan).