MUBA,LENSAJABAR.COM – Unit Pidsus Satuan Reskrim Polres Muba, menangkap Seorang Pelaku Pembakar Hutan, Kebun dan Lahan (Karhutbunlah).
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIK melalui Kasat Reskrim AKP Deli Haris SH MH mengatakan, Pelaku bernama Ahmad Amirudin Alias Jamil (34) yang telah ditetapkan sebagai tersangka, setelah penyidikan melakukan penyelidikan di lapangan.
Menurut dia, tersangka yang merupakan warga Pal 17 kelurahan Soak Baru kecamatan Sekayu kabupaten Musi Banyuasin dengan sengaja membuka lahan dengan cara dibakar.
” Dia membuka lahan dengan cara dibakar seluas lebih kurang 0,5 H (Hektar) di jalan Sekayu – Pendopo Pal 10 Kampung Sekate Kelurahan Soak Baru Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin,” bebernya.
Diterangkan pelaku Jamil, seminggu sebelumnya, Minggu (19/7/2020) pelaku Jamil melakukan penebangan pohon atau batang kayu serta semak belukar yang kemudian dikumpulkan dahan serta ranting dan daun yang sudah mengering tersebut, sehingga, Selasa (28/7/2020) sekira jam 11.00 Wib pelaku Jamil membakarnya dan ditinggalkannya.
” Saat itu unit Pidsus Sat reskrim Yang mendapatkan informasi adanya Lahan kebakaran dari masyarakat langsung ditindak Lanjuti,” ungkapnya.
Sehingga Kanit Pidsus IPTU Rusli SH MH beserta anggotanya dan bergabung dengan Reskrim Polsek Sekayu langsung meluncurkan ke TKP. didapatkan lahan seluas 5 hektar terbakar dalam Posisi terbakar, Setelah melakukan pemadaman. Unit Pidsus Polres Muba langsung menyelidiki penyebab kebakaran dan melakukan olah TKP serta mencari pemilik lahan.
” Mengetahui tersebut Satreskrim langsung menuju kerumah tersangka dan langsung dibawa ke Mapolres. Tersangka mengakuinya saat Polisi mengintrograsnya bahwa benar dia melakukan pembakaran dengan bermodalkan 1 (satu) buah korek api jenis gas merk Fortis warna hijau,” jelasnya.
Pada, Selasa (28/07/2020) sekita jam 16.00 Wib anggota berhasil mengamankan pemilik lahan. Tersangka mengaku telah membuka lahan dengan cara dibakar.
” Atas perbuatannya, pelaku di kenkakan Pasal 187 Ayat (1) jo Pasal 188 KUHPidana dengan Ancaman hukuman minimal 5 Tahun Penjara,” tukasnya. (Riyan)