Sat Reskrim Polres Muba Amankan Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan di Kecamatan BHL

MUBA,LENSAJABAR.COM – Satuan Reserse Kriminal Unit Pidana Khusus Polres Muba Tangkap pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan. Agus Selamat (47) Tani, warga Dusun V Desa Ketapat Bening Kec. Rawas Ilir Kab. Musi Rawas Utara diamankan Sat Reskrim Unit Pidsus atas pembakaran lahan yg ia lakukan di TKP Lahan / Areal kawasan Hutan Lindung (HL) petak 7 Desa Lubuk Bintialo Kec. Batang Hari Leko Kab. Musi Banyuasin.

Awalnya Pada, Kamis (22/8/2019) sekira pukul 11.30 wib, team Karhutla Batanghari Leko melakukan Groundcek Hotspot dengan tikor (-2.832955, 103.683136) berada di Desa Lubuk Bintialo, saat melakukan pengecekan titik koordinat di lokasi tersebut team menemukan lahan terbakar sekitar 0.5 Ha (setengah hektar) masuk dalam kawasan Hutan Lindung (HL) 5 Sungai Jernih Petak 7 KPH Meranti Desa Lubuk Bintialo Kec. Batanghari Leko kab. Musi Banyuasin.

Selanjutnya team melakukan pemadaman secara manual menggunakan alat berupa jet shutter (pompa gendong) sambil mencari tau siapa pemilik lahan dan siapa pelaku yang membakar lahan tersebut, melalui saksi dari masyarakat.

Setelah selesai memadamkan api lalu team pulang dan diperjalanan pulang team berlintasan dengan pelaku Agus Selamat (47) dan menanyakan tentang Lahan yang terbakar tersebut.

Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem,S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Muba AKP Delli Haris,S.H.,M.H mengungkapkan, “Berdasarkan dari pengakuan Pelaku Agus Selamat (47), dirinya mengaku bahwa benar memiliki lahan seluas 5 Ha (lima hektar) serta mengakui telah membakar lahan tersebut untuk dijadikan kebun Jagung, atas pengakuan serta di dukung keterangan saksi-saksi pelaku berikut barang bukti di bawa dan diamankan ke Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin untuk dilakukan proses penyidikan, “Ujar Kapolres melalui Kapolsek.

Lebih lanjut, “Barang Bukti yang kita amankan dari TKP berupa 2 (dua) potong kayu berbentuk arang (bekas bakar) warna hitam sekira panjang 65 cm (enam puluh lima senti meter), 1 (satu) kantong plastik berisikan abu sisa bakar, 1 (satu) buah korek api jenis gas merk Tokai warna hijau, ”

“Saat ini pelaku berada di Polres Muba guna proses penyidikan dan terhadap pelaku akan kita terapkan Pasal 50 ayat (3) huruf d jo Pasal 78 ayat (3) UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan “Setiap orang dilarang membakar hutan dan lahan, “Tegas Kasat Reskrim Polres Muba. (Humas Polres/Riyan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *