MUBA,LENSAJABAR.COM – Diduga Bandar Haryadi (37) diamankan Sat Res Narkoba Atas kepemilikan Diduga Narkotika jenis sabu. Tersangka Haryadi (37) Islam, Petani, Laki – Laki, alamat Dusun II Desa Tanjung Raya Kec. Sanga Desa Kab. Muba.
Tersangka diamankan Sat Res Narkoba Polres Muba atas kepemilikan Barang Bukti berupa 1 (Satu) Buah wadah Permen merk Happydent yang berasikan 10 (Sepuluh) Paket diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat bruto 1,62 (Satu koma enam dua) Gram.
Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Muba AKP Hidayat Amin, SH menuturkan, “Pada hari Selasa, (24/9/2019). Sekira Pukul 10.20 Wib di Dusun II Desa Tanjung Raya Kec. Sanga Desa Kab. Muba, Telah diamankan Laki – Laki yang bernama Haryadi (37) yang mana pada saat dilakukan Penggeledahan badan ditemukan 1 (Satu) Buah wadah Permen merk Happydent yang berisikan 10 (Sepuluh) Paket diduga Narkotika Jenis Shabu dalam saku celana tersangka, “Ujar Kasat.
Lebih lanjut Kasat menambahkan, “Untuk saat ini Tersangka dan BB diamankan Ke Polres Muba guna Penyidikan lebih lanjut dan akan diterapkan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” Ujar Kasat Narkoba.
(Riyan/Humas Polres)