INDRAMAYU, Lagi, Sat Res Narkoba Polres Indramayu jajaran Polda Jabar berhasil ungkap kasus tindak Pidana Narkotika jenis sabu sebanyak bruto 18,38 gram, bertempat di Mako Polres Indramayu, Jawa Barat, Jum’at (08/01/2021).
Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu AKP Heri Nurcahyo mengatakan, penangkapan berawal adanya informasi dari warga, kemudian petugas melakukan penyelidikan hingga diperoleh informasi yang akurat dan melakukan penggerebekan.
“Pada hari ini (Jum’at, 01 Januari 2021) sekira pukul 21.00 WIB, kami berhasil mengamankan tersangka inisial SK (41) dan tersangka inisal W alias Kremod (40) yang sedang duduk dilantai dalam rumah di Desa Karanganyar, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu,” jelas AKP Heri Nurcahyo yang didampingi Kasubbag Humas Polres Indramayu AKP Budiyanto.
Heri menambahkan, selanjutnya petugas menginterogasi terhadap tersangka 1 (Satu) dan 2 (Dua), bahwa barang bukti narkotika jenis sabu didapat dengan cara membeli dari tersangka insial S (44) untuk diperjual belikan.
Setelah itu, petugas dari Satres Narkoba Polres Indramayu melakukan pengembangan dan tersangka S berhasil diamankan di rumahnya alamat Desa Ilir Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu sekira pukul 21.30 WIB, dari hasil penggeledahan petugas kembali mendapati barang bukti 2 (dua) paket sabu dibungkus plastik klip warna bening ditemukan disaku celana bagian depan kanan, 1 (satu) handphone merk Oppo warna putih, 1 (satu) handphone merk LG warna hitam dan 1 (satu) buah tas gendong yang berisikan 1 (satu) paket sabu dibungkus plastik klip warna bening, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) pak cotton buds yang ditemukan di gantungan baju kamar depan.
Selanjutnya tiga tersangka dan barang bukti tersebut dibawa dan diamankan ke Kantor Polres Indramayu Polda Jabar.
Terpisah, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago mengatakan, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka, dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip warna bening,1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna silver yang diakui milik tersangka S.I.K, kemudian petugas menemukan kembali barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu dibungkus plastik klip warna bening, 1 (satu) paket alat hisap sabu/bong, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) korek gas warna biru dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo Warna Hitam dari tersangka W alias Kremod. Barang bukti yang berhasil diamankan tersebut semuanya diakui kepemilikannya oleh kedua tersangka.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kabid Humas.