MUBA,LENSAJABAR.COM – Guna menghindari kerumunan dan keramaian sebagai upaya meminimalisir penyebaran virus Covid-19 dan menghindari kejahatan kriminal serta kejahatan penyalahgunaan Narkoba di masa New Normal demi tercipta nya suasana yang aman, tentram dan kondusif di lingkungan masyarakat.
Kasat Pol PP Musi Banyuasin dalam hal ini diwakili Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Taufik SIP bersama anggota PTI, dan Tim gabungan lainnya yang terdiri dari anggota Polsek Sekayu, anggota Koramil Sekayu dan didampingi unsur pimpinan kecamatan Sekayu yang dalam hal ini diwakili Kasi Trantib, melakukan penertiban Pesta Malam (Pesta Rakyat) di wilayah hukum kecamatan Sekayu, tepatnya di desa Bailangu Timur. Sekitar pukul 21.00 WIB, Sabtu malam (08/08/2020).
Tim gabungan langsung melakukan mediasi dialog persuasif bersama Kades Bailangu Timur dan “Si Tuan Hajat” sebagai upaya penertiban melalui metode pendekatan humanis. Ketika dimintai keterangan oleh tim gabungan, “Si Tuan Hajat” membenarkan akan mengadakan pesta rakyat dalam rangka pernikahan anaknya, akan tetapi acara resminya sudah dilaksanakan pada siang harinya, sedangkan malamnya pihak “Tuan Hajatan” hanya melaksanakan pesta malam sebatas membubarkan acara Panitia.
Menindak lanjuti hal tersebut, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan selaku Ketua Tim di lapangan langsung memberikan teguran himbauan keras kepada pihak yang mempunyai hajatan, bahwasanya Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin No. 02 Tahun 2018 Tentang Pesta Rakyat hanya boleh dilaksanakan sampai pukul 15.00 WIB, sedangkan untuk malam harinya tidak diperbolehkan sama sekali, apapun itu alasannya.
Setelah mendengarkan arahan dan himbauan dari tim gabungan, pihak ‘Tuan Hajatan’ memohon maaf dan sangat berterima kasih atas penjelasan Perda No. 02 Tahun 2018 Tentang Pesta Rakyat, sehingga pihaknya langsung membubarkan pesta rakyat tersebut. (Rilis)