MUBA,LENSAJABAR.COM – Polsek Tungkal Jaya menangkap seorang Ibu rumah tangga pengguna Narkoba Jenis Sabu – sabu didalam rumah tersangka di dusun III desa Sinar Tungkal Kec. Tungkal Jaya Kab. Muba, Rabu (26/02/2020) Jam 01.00 Wib dini hari. Tersangka sendiri bernama Parida Wati (50) warga dusun III desa Sinar Tungkal Kec. Tungkal Jaya Kab. Muba.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIK melalui Kapolsek Tungkal Jaya IPTU Rudin SH mengatakan penangkapan tersebut dilakukan terkait adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan di lokasi tersebut sering dijadikan tempat tersangka untuk mengkonsumsi narkoba dan Sementara suaminya sedang mendekam di penjara setelah ditangkap Polsek Bayung Lencir dalam kasus 351 ayat 3 tahun 2013.
“Anggota kita setelah mendapatkan informasi tersebut Langsung lakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan,” ujarnya (Jumat 28/02/2020).
Saat dilakukan Penggerebekan polisi Polsek Tungkal jaya mendapati ibu – ibu sedang Asik mengkonsumsi yang diduga narkotika jenis sabu. Ia juga menjelaskan, Semenjak suami nya ditahan ia memakai narkoba. Saat ini Kami masih akan kembangkan. Yang jelas kami sudah amankan yang bersangkutan.
“Dari hasil penggeledahan, kita temukan 2 (dua) paket kecil bening berklip yang berisikan Narkotika jenis sabu, 1 (satu) set alat hisap, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah jarum api kompor, 1 (satu) buah pirek dan 1 (satu) buah plastik dan hasil intrograsi kita tersangka ini “tambah rudin. Tersangka sudah dibawa ke mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Kapolsek.
(Ril)