RT/RW Berlabel Nol, Ini Kata KPUD Muba

MUBA,LENSAJABAR.COM — Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP2) Kabupaten Musi Banyuasin yang di rilis KPUD Muba memiliki kejanggalan yang menimbulkan pertanyaan.

Pada saat di lakukan pengecekan di lembar kertas DPTHP2 tersebut banyak daftar pemilih yang berasal dari desa – desa Kabupaten Musi Banyuasin tidak terdapat RT maupun RW yang jelas.

Hanya tercantum RT 0 dan RW 0 yang seakan menimbulkan ketidakjelasan, namun yang jadi pertanyaan masih ada saja Masyarakat yang tidak tercantum di dalam DPTHP yang di sudah 2 kali di rilis oleh KPUD Musi Banyuasin.

Bahkan dari informasi yang di dapatkan awak media pada saat meninjau ke beberapa desa ada di salah satu desa yang Masyarakatnya masih banyak yang belum terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Musi Banyuasin.

Padahal pada tahun 2014 lalu Masyarakat tersebut pernah melakukan pencoblosan pilpres dan pileg tahun tersebut, dimana saat itu data – data desa sudah di validas berdasarkan data yang ditentukan KPUD .
Namun ketika pada tahun 2019 ini Masyarakat tersebut tidak tercantum di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Musi Banyuasin dengan alasan Kartu Keluarga dan KTP tidak terdaftar di KPUD Musi Banyuasin .

Dan sebanyak 60 orang yang terdapat di daerah pilih satu (Dapil 1) yaitu Kecamatan Jirak Jaya, Kecamatan Keluang, Kecamatan Sungai Keruh dan Kecamatan Sekayu tidak masuk dalam Daftar Calon Pemilih Tetap (DPT) sejak tahun 2017 lalu, yang nyatanya mereka sudah memenuhi persyaratan sebagai Calon Pemilih Tetap.

Saat di Konfirmasi awak media KPUD Muba melalui Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Maryani menjelaskan “jika terkait masalah RT/RW 0 itu desa tidak memiliki RT/RW, dikarenakan desa itu sudah memiliki kepala dusunnya, “Jelasnya pada saat dikantor KPUD Muba, Senin (4/02).

Lanjutnya, “jika ada Masyarakat yang belum terdaftar ke DPT bisa membawa E-KTP maupun KK untuk bisa di daftar sebagai Pemilih Tetap, karena permasalahan itu sudah kita serahkan kepada PPS di kecamatan maupun desa masing – masing.KPU sudah mensosialisakan kepada masyarakat baik melalui Media sosial maupun tertulis,”Terangnya.

Dan ia menambahkan “untuk Pemilih yang pindah DPT ataupun telah meninggal dunia bisa melaporkan hal itu kepihak KPU maupun PPS masing – masing agar segera di tindak lanjuti, ia juga mengingatkan untuk segera memproses data – data baik yang belum terdaftar sebagai DPT, maupun ada Masyarakat yang telah meninggal dunia namun namanya masih terdaftar untuk di laporkan sebelum tanggal 17 Februari ini, “Pungkasnya.(Riyan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *