Kab Bandung, Lensajabar.com – Kuasa hukum penggugat Romeo Hutabarat yang di
dampingi Ais Ramlan menyambut baik putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis tiga (3) tahun penjara kepada terdakwa dalam kasus pidana Miming Tehniko. Ia menyampaikan rasa terima kasihnya kepada seluruh pihak yang terlibat, terutama majelis hakim dan jaksa penuntut umum yang telah bekerja keras menegakkan keadilan.
”Pertama-tama saya ucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang telah menjatuhkan vonis tiga tahun. Putusan ini hanya sedikit berbeda dari tuntutan jaksa dan bagi kami sudah cukup. Ini adalah pembelajaran agar tidak ada lagi tindak pidana serupa di masa depan,” ujar Romeo, usai persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (17/6/2025).
Ia juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Bandung yang dinilai telah menjalankan tugasnya secara maksimal hingga hukum dapat ditegakkan. “Kami sebagai korban merasa keadilan masih ada di negeri ini,” tambahnya.
Romeo menegaskan bahwa pihaknya tidak mengejar hukuman maksimal bagi terdakwa. Yang terpenting baginya adalah prinsip penegakan hukum tetap dijalankan.
Meski kasus pidana telah mendapatkan putusan, Romeo menegaskan bahwa perjuangan belum usai. Ia memastikan akan melanjutkan proses hukum secara perdata guna menagih sisa utang terdakwa yang sebelumnya telah diputuskan pengadilan sebesar kurang lebih Rp54 miliar.
“Pidana tidak menghapuskan perdata. Setelah proses pidana ini selesai, kami akan segera menggugat secara perdata untuk menagih sisa utang tersebut,” tegasnya.
Sebagai penutup, Romeo menyebut bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga keadilan benar-benar ditegakkan, baik dari sisi pidana maupun perdata.
Romeo Hutabarat Apresiasi Vonis 3 Tahun untuk Miming Tehniko, Siap Lanjutkan Gugatan Perdata
