Rico Roberto, SH. Surati Presiden RI Joko Widodo

MUBA, LENSAJABAR.COM — Belum selesai kisruh antara Bapak Warso Asrofi (Penggugat) dengan Bank Mandiri Cabang Sekayu (Tergugat) yang akhirnya mengharuskan Bapak Warso Asrofi warga Desa Sido Mukti (SP 1) Kecamatan Plakat Tinggi Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan mengajukan Gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) terhadap Bank Mandiri Sekayu, yang kini akhirnya memasuki babak baru yaitu pembuktian Surat.

Bapak Warso Asrofi yg diwakili/didampingi kuasa hukumnya “Rico Roberto., SH. dan Rekannya Alex Pander., SH.” Merasa sangat disakiti serta sangat tidak dapat menerima atas tindakan Bank Mandiri Sekayu yang telah menghilangkan Sertifikat Asli miliknya yang menjadi Agunan di Bank Mandiri Sekayu, kredit telah dilunasi oleh Bapak Warso dan Surat Bukti Pelunasan kredit telah di keluarkan, serta di tandatangani oleh pihak Bank Mandiri Sekayu di bulan Januari 2018 tetapi sampai dengan gugatan diajukan (Oktober 2018) sertifikat Asli milik Bapak Warso tersebut tidak dikembalikan oleh pihak bank mandiri sekayu. Gugatan di Pengadilan Negeri Sekayu tersebut telah teregister dengan No.28/Pdt.G/2018/PN.SKY.

Bahwa sebelum mengajukan Gugatan Bapak Warso Asrofi pernah melayangkan somasi hukum ke bank mandiri sekayu, dan somasi tersebut di jawab dengan jawaban atau penjelasan bahwasannya Sertifikat tersebut telah hilang.

Pihak bank mandiri sekayu berdalih Sertifikat tersebut telah dihilangkan oleh Oknum Notaris bernama Fauzi Lesmana selaku Rekanan ( pihak ke – 3) mereka.

Rico menganggap hal tersebut bukan sebuah alasan yang Logis, karena Sertifikat tersebut di agunkan oleh klien kami kepada Bank Mandiri Sekayu bukan ke Bapak Fauzi Lesmana,”tanggap Rico Roberto

Bahkan alasan Bank Mandiri Sekayu tersebut merupakan bentuk Provokasi yang dapat mengakibatkan Oknum profesi Advokat dan oknum Profesi Notaris bentrok. Perlu diketahui kami adalah orang-orang yang memiliki profesi atau di sebut oficium nobile yang menawarkan jasa atau keahlian kami bagi setiap orang atau siapapun yg membutuhkan. Atas produk hukum atau tindakan kami yang berlandaskan etikad baik maka kami selaku orang yang berprofesi tidak dapat untuk di tuntut apalagi di adu domba,”Tambahnya.

Dengan semua peristiwa Hukum yang telah terjadi sampai dengan hari ini, akhirnya Rico melayangkan surat kepada Presiden Republik Indonesia (Jokowi dodo) cq Menteri BUMN RI untuk meminta perlindungan serta meminta agar menertibkan oknum atau bank mandiri Sekayu yang dapat mencoreng nama baik pemerintahan Republik Indonesia saat ini, karena disaat Presiden RI sibuk dengan programnya yang Pro rakyat yaitu membagi-bagi sertifikat untuk rakyatnya tetapi tercorengkan oleh Bank Mandiri Sekayu yang telah menghilangkan Sertifikat Asli Rumah & Bangunan sebagai agunan yang faktanya agunan tersebut telah dilunasi oleh klien kami,”ujar Rico. (Riyan).

Pos terkait