Rico Roberto : Gugatan Pedos Ormogin Dikabulkan Pun, Saya Tidak Merasa Menang

MUBA,LENSAJABAR.COM — Pengacara Pedos Ormogis, Rico Roberto mengaku bahwa dalam hal membela kliennya menggugat Stier Sekayu demi untuk membangun tingkat ke-kritisan mahasiswa dan hanya demi untuk membangun sistem serta manajemen yang baik dalam lingkungan Stier Sekayu.

“Saya ingin agar Stier sekayu menjadi lebih baik dalam rangkah mencetak sarjana-sarjana yang agar nantinya siap bertarung di dunia yang sekarang era global serta era digital”, Kata rico seusai menghirup kopi saat dijumpai di Pengadilan Negeri sekayu, jum’at (12/4)

Rico menginginkan agar Stier sekayu terus mengevaluasi sistem dan manajemen yang ada dalam tubuh stier itu sendiri, agar nantinya hasil dari evaluasi itu Stier Sekayu bisa memaafkan dirinya sendiri.

“Gugatan kami kemarin adalah bukan Gugatan Ijazah Palsu atau Gugatan pencemaran nama baik, jangan sampai ini dipelintir dan menyudutkan pribadi klien saya. Gugatan kami kemarin adalah gugatan perbuatan melawan hukum, dimana kami rasa telah terjadi peristiwa hukum yang mengakibatkan kerugian terhadap klien kam,”Kata Rico.

“Sebelum mengajukan gugatan tepatnya dibulan Agustus 2018, pedos mengecek nomor Seri Ijazahnya pada laman forlap dikti yang pada saat itu muncul nama orang lain, kemudian setelah Pedos mengajukan gugatan ketua Stier sekayu baru lah menghubungi kami via Whatsapps dan memberitahukan bahwa kesalahan di laman forlap dikti tersebut sudah diperbaiki oleh pihak kampus, hal tersebut kami buktikan dengan screenshot chat whatsapps ketua stier”. Ujar rico

“Kesalahan tersebut baru diperbaiki terhitung dari pedos di wisuda Desember 2017 sampai dengan gugatan di bulan agustus 2018 dilayangkan oleh kami, sudah ada peristiwa hukum terjadi”. tambah rico.

Rico juga mengkritisi mengenai penomeran Seri Ijazah yang dilakukan Stier Sekayu, masa no seri ijazah antara Wisudawan/wisudawati jurusan Akutansi dan Manajemen bisa jadi sama tanpa ada beda sedikitpun, Seharusnya kasih kode jurusan. Contoh : lulusan Akuntasi kasih kode 003 kemudian lulusan manajemen kasih kode 004 pada no seri ijazahnya, jadi no seri ijazah tersebut bisa saja di ambil dari no urut yudisium, kode jurusan, bulan kelulusan, tahun kelulusan,. Dijamin tidak akan ada yang sama antara lulusan akuntasi dan manajemen. Kata rico sembari tersenyum.

Disinggung mengenai apakah akan mengajukan upaya hukum banding, rico menjawab “sabar saja, lihat saja nanti”.

“Kemarin itu gugatan kami baik pedos ataupun stier sama-sama di tolak di pengadilan Negeri Sekayu. Mereka mengugat pedos, menuduh pedos mencemarkan nama baik stier, itu namanya tidak tahu terima kasih kata rico sembari tertawa lebar, Orang baik-baik mengkritisi dan mengingatkan agar lebih baik mereka malah menuduh yang tidak-tidak bahkan menuntut kerugian 1,2 milyar rupiah. Syukur majelis hakim objektif dan menolak gugatan mereka tersebut”. Tambah rico.(Riyan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *