Ribuan Massa Akan Duduki Gedung Sate, Terkait Permenhub

BANDUNG, LENSAJABAR.COM– Permenhub No. 108 Tahun 2017 Tentang penyelenggaraan Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek telah di terbitkan Kementrian Perhubungan (Kemenhub) selaku regulator resmi.

Permenhub ini efektif berlaku 1 November 2017, Akan tetapi dari beberapa kalangan permenhub 108 tahun 2017 ini belum di realisasikan juga, Oleh karena itu Wadah Aliansi Aspirasi Transportasi Jawa Barat (WAAT-Jabar) berencana gelar aksi damai di depan Gedung Sate, Selasa – Jum’at (8-11/05/18).

Saat di konfirmasi melalui jaringan selular, Ketua Umum WAAT Jabar, Herman kepada lensajabar.com, membenarkan bahwa besok, sebanyak sebelas ribu massa yang terdiri dari pihaknya, para sopir angkot dan taksi konvensional berencana akan melakukan aksi mogok beroperasi dan kumpul- kumpul di depan Gedung Sate, Bandung.

“Tuntutan yang akan kami sampaikan terkait realisasi Permenhub No. 108 Tahun 2017 Tentang angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek dan Pemerintah segera lakukan penegakan hukum,” kata Herman.(*red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *