PALEMBANG,LENSAJABAR.COM – Puluhan orang yang tergabung dari lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), NGO dan OKP menggelar konferensi pers bertempat di lantai dasar international Plaza (IP) jalan jenderal Sudirman, Minggu (8/3/2020) siang. terkait oknum LSM Harry (34) yang tertangkap tangan oleh pihak kepolisian, beberapa hari lalu.
Diketahui Harry (34) ditangkap atas dugaan kasus pemerasan terhadap kepala sekolah MtsN 1 Palembang.
Kordinator LSM, NGO dan OKP Muhamad Sanusi mengatakan, agenda hari ini pihaknya mengumpulkan seluruh Elemen LSM, NGO dan OKP kota Palembang untuk meminta keadilan terhadap saudara kami Harry yang tertangkap di Polda Sumsel beberapa hari lalu,” ujarnya.
“Kami meminta Kapolda Sumsel untuk menangguhkan atau melepaskan saudara Hery yang dinyatakan sebagai tersangka dalam jeratan pasal 368 KUHP tentang pemerasan, menurut pandangan kami bahwa kasus tersebut tidaklah tepat di tepatkan kepada saudara Harry karena tidak memenuhi unsur-unsur tersebut,” jelasnya saat ditemui di Internasional Plaza.
Dikatakan Sanusi, maka dari itu pihaknya akan mendampingi saudara Harry dengan langkah-langkah melakukan aksi pada hari kamis, (12/03/2020) siang, di Mapolda sumsel dan dapertemen agama kota Palembang.
“Pada aksi nanti Kami akan membawa massa kurang lebih 500 orang, dan meminta Polda Sumsel untuk melepaskan Harry, serta menetapkan tersangka kepada kepala sekolah MTSN 1 Palembang, dalam kasus penyuapan yang diatur dalam pasal Tipikor UU 5 ayat 1,” tegasnya.
Lanjut Sanusi mengatakan, bahwa pihaknya juga akan meminta kepada Dapertemen agama (Depag) untuk memecat kepala sekolah tersebut yang terindikasi melakukan pungutan liar (Pungli) dan melakukan penyuapan terhadap oknum LSM atau Wartawan tersebut,” tandasnya.
(Rezaf).