MUBA,LENSAJABAR.COM – Berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly meminta 35.000 ribu Narapidana untuk dibebaskan, hal ini guna menghindari Penyebaran Virus Corona (Covid-19) di wilayah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Dikutip dari laman Detik.com, Yasonna Laoly mengatakan, Kebijakan yang diambil ini telah mendapatkan persetujuan dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Bahkan Menkumham akan semakin banyak melepaskan Narapidana.
” Dengan Permenkumham HAM 10/2020, kami perhitungkan kami bisa mengeluarkan di angka minimal 30 ribu, dan dari beberapa exercise, kami bisa mencapai lebih 35 ribu minimal (napi yang dilepas),” kata Yasonna Laoly.
Dilanjutkannya, “Kami sudah menyatakan ini adalah pelepasan by law. Kami meminta Kalapas, Karutan, karena ada beberapa rutan untuk memantau. Di samping itu, kami sudah laporkan ke Presiden, dan sudah disetujui mengeluarkan kebijakan tersebut,” imbuhnya.
Namun ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa dilepaskan karena terganjal aturan dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Yasonna akan mengajukan revisi PP tersebut dalam ratas bersama Presiden Jokowi.
Hal Senasa ini dilaksanakan oleh beberapa Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di provinsi Sumatera Selatan. Salah satunya, Lapas Kelas IIB Sekayu kabupaten Musi Banyuasin yang, kembali membebaskan sebanyak 26 Narapidan dari berbagai macam kasus.
” Hari ini, 26 orang Narapidana yang di asimilasikan dirumah. Namun, Yang diasimilasikan hari ini adalah yang sisa pidananya paling lama 6 bulan atau kurang,” ujar Kalapas Kelas IIB Sekayu Pudjiono ketika dikonfirmasi awak media melalui Pesan Singkat Whatappsnya, Sabtu (04/4/2020).
Disinggung, Narapidana kasus apa saja yang mendominasi dalam Asimilasi tersebut. Kalapas Kelas IIB Sekayu ini mengungkapkan, Rata-rata kasus yang mendominasi Asimilasi yaitu Tindak Pidana Umum. Namun pada hari kamis lalu kita sudah lebih dahulu membebaskan 32 orang.
” Yang 32 orang itu, Napi yang sudah ada SK PB atau CB (cuti bersyarat) hanya menunggu jatuh tempo 2/3 dari masa pidananya, tapi tidak ada pidana kurungan pengganti dendanya,” jelas Pudjiono. (Riyan)