DEPOK,LENSAJABAR.COM – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok menjelaskan tujuan dari rencana tata ruang wilayah (RTRW) secara umum untuk Kota Depok.
“Secara umum untuk menjadi panduan pembangunan sebuah kota/wilayah kabupaten. Dokumen RTRW merupakan matra ruang dari rencana pembangunan kota, baik RPJPD, RPJMD, maupun RPJMN. Kalo mengutip istilah dari Kementerian ATR, RTRW diharapkan menjadi pintu terdepan dalam proses investasi yang mengarahkan dimungkinkan investasi dilakukan di sebuah kota,” kata Kepala Bidang Tata Ruang dan Jasa Kontruksi Dinas PUPR Kota Depok, Putri Mirmasari di Depok, Senin (11/11/2019) .
Menurut dia, pihaknya mengikuti ketentuan mengenai peninjauan kembali yang diatur dalam Peraturan Menteri maupun Peraturan Pemerintah.
“Kegiatan tersebut merupakan swakelola, kerjasama dengan Perguruan Tinggi Negeri dalam hal ini adalah Universitas Indonesia, karena sesuai ketentuan dalam proses peninjauan kembali, ada ketentuan mengenai tim PK dan lainnya yang meskipun sudah kami ajukan sejak Januari lalu, SK tim baru terbit dari bagian hukum sekitar bulan Juni,” ujarnya.
Ia menambahkan, lengkapnya kegiatan tersebut menggunakan mekanisme swakelola tipe II, kerjasama dengan khususnya, institusi perguruan tinggi.
(Andreas/P@pJamil)
