PALEMBANG, LENSAJABAR.COM – Puluhan massa yang tergabung dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jaringan Anti Korupsi (Jakor) Sumatera Selatan (Sumsel), menggelar aksi unjuk rasa (unras) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Jumat (30/7/2021).
Kedatangan massa aksi tersebut, memprotes terkait perkembangan laporan dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Sumsel, dan pengembalian kerugian negara oleh pelaku korupsi tidak menghilangkan unsur pidana.
Koordinator Aksi, Fadrianto TH didampingi Mukri AS mengatakan, pihaknya menanyakan terkait perkembangan yang dilaporkan Jakor pada tanggal 9 Juli dan 16 Juli 2021, totalnya sebanyak 22 laporan dugaan KKN wilayah hukum Kejati Sumsel.
Dikatakan Fadrianto, pihaknya meminta kepada Kejati Sumsel bahwasanya pengembalian kerugian negara yang dilakukan oleh OPD – OPD mengalami kekurangan volume itu tidak menghilangkan unsur pidananya.
“Apabila Kejati Sumsel berani menyampaikan kekurangan volume kerugian negara itu menghilangkan unsur pidana, harusnya membuat pernyataan sikap secara tertulis dan legalitas. Sehingga, kita menjadi acuhan pernyataan desak Kejati Sumsel,” ujar Fadrianto dalam orasinya.
Fadrianto menyebut, pihaknya mendesak Kejati Sumsel, untuk segera memanggil para pelaku tindak pidana korupsi yang telah ditemukan tim audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
“Kami meminta Kejati Sumsel, untuk segera memanggil Sekwan OKU, Sekwan Pali, Kadin PU Pali, Kadin PU Banyuasin, Kadin PU Sumsel dan Kadin Perkim Sumsel. Kami meminta untuk dipanggil secepatnya, dalam kurung waktu 1 minggu,” ucapnya.
Menurutnya, pihaknya akan tetap mendatangi Kejati Sumsel untuk mempertanyakan sampai mana prosesnya. Kedepan, pihaknya akan jumpa pers bersama – sama serta beruadensi dengan Kepala Kejati (Kajati) Sumsel.
“Kami berharap kepada Kejati Sumsel harus profesional untuk menegakan hukum sesuai dengan aturan. Kemudian, laporan yang kami sampaikan bisa di proses, karena dasar hukumnya sudah kuat dan laporan kita tidak bisa di bantah lagi, karena itu hasil audit dari BPK RI,” ungkapnya.
Sementara Itu, Kasi D Bidang Intelijen Kejati Sumsel, Indra Abdi Perkasa SH MH mengatakan, pihaknya mengucapkan berterima kasih atas aspirasi yang telah disampaikan oleh DPW Jakor Sumsel.
“Laporan yang telah rekan-rekan sampaikan sebelumnya tentunya akan kami sampaikan kepada pimpinan, mohon bersabar tentunya masalah tersebut akan tetap kami proses dan di tindak lanjuti,” katanya.(Ray).