PALEMBANG, LENSAJABAR.COM – Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Demokrat Indonesia Sumsel, menggelar aksi damai di depan Kantor Walikota Palembang. Dalam aksinya, rombongan ini menuntut agar Pemkot Palembang tegas dan mencabut izin usaha Cafe Wong Eatery & Drinks, yang dianggap menganggu kenyamanan warga di Jalan Letkol Iskandar, Kelurahan 15 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang, Selasa (03/11/2020).
Ketua DPD Pemuda Demokrat Indonesia, H Eftiyani didampingi Koordiantor Aksi, Dedi Irawan mengatakan, aspirasi dari masyarakat yang ada di sekitaran melaporkan kepada Pemuda Demokrat Indonesia, agar menindaklanjuti laporan mereka, terkait tempat hiburan Wong Eatery & Drinks yang dianggap menggangu kenyamanan.
“Karena tempat hiburan tersebut sangat mengganggu mereka untuk beristirahat, bahkan masyarakat mendengarkan musik yang sangat keras sampai pukul 04.00 WIB dini hari. Setiap hari pun masyarakat menonton keributan, artinya sudah mengganggu ketentraman masyarakat sekitar,” tegasnya.
Eftiyani menjelaskan, saat ini pihaknya masih menghormati kerja dari Pemerintah Kota, untuk menindak lanjuti laporan Pemuda Demokrat Indonesia. Apabila tidak ada reaksi dari pemkot Palembang, maka pihaknya 18 PAC akan menghukum Pemerintah Kota, memaksa serta menutup Cafe tersebut.
“Kami masih menunggu salama satu minggu dan akan kami tanyakan terus. Apabila tidak ada tindakan dari Pemerintah Kota Palembang, maka kami akan aksi lagi bahkan masanya lebih banyak dari hari ini,” tutupnya.
Sementara Itu, Kasat Pol PP Kota Palembang, GA Putra Jaya mengatakan, pihaknya akan atensi dan menindaklanjutinya, termasuk adanya permintaan dari Pemuda Demokrat Indonesia, termasuk mengkroscek perizinan – perizinannya.
Dikatakan Kasat, pihaknya akan membentuk tim terdahulu, termasuk perizinan tim dari Pemkot dan pihak kepolisian serta duduk bersama, akan mengecek lagi jam operasionalnya. Sesuai Perwali Nomor 01 tahun 2002, itu sudah jelas sampai pukul 01.00 WIB.
“Kita akan tegas dan memanggil sesuai dengan peraturan daerah (Perda) No 04 Tahun 2002, sudah menyalahi aturan lingkungan hidup dan ketentraman. Dalam terkait banyaknya keributan ini, kita setiap malam akan melakulan pernetiban seluruh Cafe – Cafe yang ada di Palembang, termasuk kita kembali mengecek Arena 9 sampai saat ini masih tutup,” tukasnya. (David).