PT PMC Ambil Kembali Hak Sebidang Tanah Yang Berlokasi di Kecamatan Tamansari

Oplus_131072

BOGOR, LENSAJABAR.COMPT Prima Mustika Chandra (PMC) mengambil kembali aset sebidang tanah dari para penggarap yang berada di wilayah kecamatan Tamansari Kabupaten Bogor.

Lokasi tersebut tepatnya berada di tiga (3) desa yakni desa Sukaluyu, desa Sukajaya dan desa Tamansari. Pengambilan aset tersebut berdasarkan keabsahan yang berlaku sesuai dengan yang tercantum di peta PT PMC itu sendiri.

Langkah yang diambil oleh PT PMC adalah penguasaan fisik tanah dengan cara menurunkan alat berat untuk pemerataan lahan yang bertahun-tahun yang telah dimanfaatkan oleh para warga/penggarap.

Kamal selaku penerima kuasa dari PT PMC tersebut menerangkan, kegiatan pihaknya disini selaku penerima kuasa sekaligus untuk penguasaan fisik dan pengamanan sesuai yang tertera di surat kuasa yang diberikan pada pihaknya oleh PT. PMC.

“Jadi siapapun yang menguasai mulai dari sekarang, apabila dengan tidak ada dasar surat yang tidak kuat, kita akan usir karena tanah ini mutlak milik PT. PMC,” tegas Kamal kepada wartawan, Senin (17/2/2025).

Lebih lanjut kata Kamal, rencananya kedepan tanah ini akan dibikin  perumahan dan wisata sehingga dapat menyerap tenaga kerja untuk warga disini khususnya.

“Saya berharap mudah-mudahan ini dapat berjalan dengan lancar. Adapun yang mengklaim silahkan saja asalkan dengan dasar surat-surat yang sah kepemilikannya dan pihak PT. PMC tentunya siap. Untuk itu semua bila mana diperlukan dikemudian hari intinya untuk pembuktian tanah tersebut milik penggarap atau milik PT. PMC,” ungkapnya. (Tim FJP2)

Pos terkait