BOGOR, LENSAJABAR.COM – Menindaklanjuti surat pengaduan tiang listrik patah dan permintaan ganti rugi kepada PT PLN (Persero) UP3 Bogor pertanggal 27 April 2023 atas robohnya tiang listrik hingga menimpa satu bangunan bengkel di gang Masjid RT 02 RW 02 Desa Neglasari Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor.
Agus selaku pemilik bengkel mendatangi PT PLN (Persero) UP3 Bogor, kembali mempertanyakan kembali dan ditemui oleh Zaki Bagian Tehnik, pihak PT PLN (Persero) UP3 Bogor tidak memberikan ganti rugi.
“Dengan tidak adanya ganti rugi tersebut, tentunya ini sangat merugikan saya. Pertama bangunan saya rusak parah dan kedua meja makan pesanan orang yang saya buat hancur, otomatis saya harus menggantinya. Semenjak robohnya tiang tersebut, hampir 1 minggu lebih saya tidak bisa bekerja sebagaimana biasanya. Darimana saya bisa mencukupi kebutuhan rumah tangga kalau bengkel tersebut belum bisa beroperasi. Namun, dengan entengnya pihak PLN menjawab, Itu musibah dan kalaupun tiang tersebut menimpa rumah dan ada korban jiwa, PLN pun tidak akan ada ganti rugi,” ungkap Agus mengulang perkataan dari Zaki sebagai Bagian Tehnik PT PLN (Persero ) UP3 Bogor kepada wartawan dengan rasa kecewa, Jum’at (5/5/2023).
Harusnya pihak PLN, khususnya bagian tehnik harus ada perawatan kalau memang ada kabel yang menimpa atau menempel di jaringan listrik. Harus segera diatasi, jangan sampai terjadi lagi hal yang seperti ini lagi.
“Jelas, ini merugikan orang yang memang rumahnya deket dengan tiang listrik, karena memang tidak adanya tanggung jawab,” ungkapnya.
Lebih lanjut katanya, kalau begitu dirinya minta tiang listrik dipindahkan, jangan ditempatkan disitu lagi.
Ditempat yang sama, Zaki selaku Bagian Tehnik PT PLN (Persero) UP3 Bogor menjelaskan, kejadian Ini termasuk kategori Force Majeure yang artinya suatu peristiwa atau efek yang tidak dapat diantisipasi atau dikendalikan.
“Tiang patah tersebut karena adanya agak longsor hingga pohon-pohon menimpa jaringan kabel, jadi bukan karena tiangnya patah sendiri. Kalau tiangnya patah sendiri Itu mungkin kesalahan PLN, jadi sesuai peraturan kalau kejadian ini termasuk kategori Force Majeure, maka tidak ada ganti rugi,” pungkasnya.