Program Redis Desa Sukajadi, Tamansari, Kab Bogor Tahun 2018 Tidak Kunjung Selesai

Program Redis Desa Sukajadi, Tamansari, Kab Bogor Tahun 2018 Tidak Kunjung Selesai

BOGOR, LENSAJABAR.COM – Sekitar 4,5 juta lahan yang dikuasai masyarakat akan dilegalkan dengan sertifikasi, dan 4,5 juta ha lainnya akan dibagikan sebagai program redistribusi tanah.

Sebelumnya pemerintahan Jokowi-JK menempatkan itu reforma agraria ini sebagai salah satu program prioritas nasional dan menuangkannya ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. Pelaksanaannya diatur lebih jauh dalam Perpres Nomor 45 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2017. Dari Perpres itu, kemudian lahan 9 juta hektar lahan negara ditetapkan jadi target redistribusi dan legalisasi aset di bawah payung reforma agraria. Sumbernya dari kawasan hutan dan luar kawasan hutan (perkebunan).

Sehubungan dengan realiasasi program tersebut, pemerintahan presiden Jokowi untuk mengeksekusi program tersebut kepada para pihak terkait dan menjamin program tersebut agar berjalan lancar sehingga masyarakat mendapatkan hak-hak kepemilikan tanah melalui program ini.

Tidak terkecuali di Desa Sukajadi Kecamatan Tamansari Kabupaten Bogor. Program ini dijalankan akan tetapi dari tahun 2018 sampai tahun 2021 warga desa Sukajadi yang mengajukan permohonan hak kepemilikan tanah melalui program redistribusi tanah tersebut banyak yang  belum mendapatkan sertifikat lewat program tersebut.

Jauh panggang bara api, program tersebut tidak berjalan sesuai dengan instruksi dan harapan pemerintah pusat, diduga terlantarnya program tersebut diakibatkan oleh kepentingan pribadi oknum-oknum pemerintahan desa dan kelompok kerja (pokja) di desa tersebut.

Menurut keterangan yang didapat dari sebagian warga desa yang mengajukan permohonan kepemilikan tanah lewat program tersebut, banyak dari oknum-oknum yang mengaku aparat desa dan anggota kelompok kerja program (pokja) redistribusi tanah tersebut meminta sejumlah uang dengan alasan untuk biaya pengurusan.

Banyak warga yang sudah membayar uang yang diminta melalui oknum pokja tersebut namun sampai dengan saat ini warga belum mendapatkan sertifikat melalui program redistribusi tanah  tersebut bahkan kejelasan kelanjutan program tersebutpun warga tidak tahu.

Saat dikonfirmasi di lapangan oleh wartawan LensaJabar.com kepada warga yang juga ikut program tersebut membenarkan dirinya sampai saat ini belum menerima sertifikat tersebut padahal dirinya sudah membayar uang yang diminta oknum desa dan pokjanya.

“Namun sampai dengan tahun 2021 ini, saya belum juga menerima sertifikat tersebut. Saya berharap ada pihak dari luar sana yang bisa membantu dan mengusut uang-uang warga, karena bukan saya saja korbannya. Kami hanya butuh kejelasan mengenai program tersebut dan dikemanakan uang saya  yang saya sudah berikan melalui pokja tersebut. Kalau memang tidak bisa saya minta dikembalikan uang saya berikut warga yang lain,” harapnya.

Pewarta : Ayub/Makmur
Editor : Idris ElBa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar