Prihatin, ….Masih Saja Marak Penjualan Buku LKS di Sekolah Dasar Negeri

BOGOR, LENSAJABAR.COM – Lembar Kerja Siswa (LKS), yang sudah jelas dilarang peredarannya dalam dunia pendidikan, namun masih saja ada oknum di pihak sekolah yang menjualnya.

Sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia, bahwasanya Edaran Nomor : B – 1289/PSD.1 /100.3.4/02/2023 tentang Larangan Penjualan Buku Pelajaran dan Lembar Kerja Siswa Pada Satuan Pendidikan ini dikeluarkan sejalan dengan Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008 pasal 11 tentang Pelarangan Penjualan Buku, dan apabila ditemukan ada pungutan dan aktivitas jual beli LKS di sekolah, maka kepala sekolah akan diberi sanksi sesuai PP Nomor 52 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Seolah kebal hukum, SDN 03 Pasireurih kecamatan Tamansari Kabupaten Bogor masih saja tidak mengindahkan peraturan tersebut, diduga kuat SDN 03 Pasireurih kecamatan Tamansari Kabupaten Bogor menjual LKS dengan berkedok orang tua siswa.

Sesuai kesaksian salah satu orang tua murid yang memberikan keterangan pada wartawan bahwa anaknya yang duduk di bangku kelas satu diharuskan membeli LKS senilai Rp117.000 kepada salah seorang orang tua siswa.

“Iya anak saya membeli LKS di mama DV,’ senilai Rp.117.000. Sebetulnya kami keberatan harus membeli dengan seharga itu soalnya sangat memberatkan kami sebagai orang tua murid,” ungkapnya, Senin (23/10/2023).

Saat wartawan konfirmasi ke pihak sekolah terkait penjualan LKS tersebut, pihaknya membenarkan adanya penjualan LKS di SDN 03 Pasireurih, namun pihak sekolah tidak mengetahui dan merasa tidak bersalah karena penjualan LKS tersebut.

“Penjualan LKS ini dikelola oleh orang tua murid sehingga pihak sekolah merasa tidak bisa di salahkan terkait penjualan LKS tersebut. Itu dari penjual pak Is, langsung di tampung sama orang tua murid,” jelas salah satu guru di SDN tersebut.

Sampai berita ini diberitakan, belum ada pihak yang bisa mengklarifikasi terhadap Kepala Sekolah SDN 03 Pasireurih kecamatan Tamansari kabupaten Bogor. (Tim)