Presidium LSM Anti Korupsi Desak Kejati Sumsel Bekerja Profesional

PALEMBANG, LENSAJABAR.COM – Puluhan masyarakat yang tergabung dari Presidium Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Anti Korupsi Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar aksi unjuk rasa (unras), di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Kamis (5/8/2021).

Koordinator Aksi Supriadi didampingi Yuliadi dan Korlap Harris mengatakan, pihaknya kembali menggelar aksi unras terkait adanya indikasi tindak pidana korupsi pada pembangunan jaringan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (Ipal) kota Palembang, pada Tahun Anggaran (TA) 2020 senilai Rp 182,6 Miliyar.

Dikatakan Supriadi, diduga kegiatan tersebut mark up harga dan mark up material dalam pelaksanaan di lapangan yang cukup tinggi.

“Kami meminta Kejati Sumsel untuk mengusut adanya indikasi tindak pidana korupsi dalm kegiatan belanja jasa kebersihan keindahan dan pemeliharaan tanaman, di kantor pemerintah kabupaten Ogan Ilir,” ujar Supriadi dalam orasinya di Kejati Sumsel.

Supriadi menjabarkan, bahwa pihaknya meminta Kejati Sumsel, untuk mengusut tuntas indikasi tindak pidana korupsi pada kegiatan cetak PIN Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir tahun 2020.

“Kami meminta Kejati Sumsel, untuk menindaklanjuti secara serius terkait dugaan korupsi yang di laporkan. Kejati Sumsel harus bekerja secara profesional, jangan hanya menerima laporan saja, dan harus turun ke lokasi sesuai data yang di sampaikan,” tuturnya.

Sementara Itu, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khadirman SH MH didampingi Kasi C Bidang Ekonomi dan Keuangan, Chandra Kirana SH MH mengatakan, pihaknya mengucapkan berterima kasih atas aspirasi yang telah disampaikan dari teman-teman Presidium LSM Anti Korupsi Sumsel.

“Kami menanggapi semua laporan dan terkait aksi unras hari ini akan kita tindak lanjuti, prinsipnya sepanjang ada alat bukti yang kuat kami temukan. Maka akan diproses,” katanya. (DJ)