Praperadilan Takkan Terjadi, Bila Hubungan Penegak Hukum Harmonis ‎

BANDUNG, LENSAJABAR.COM – Sidang praperadilan PT Kulit Kayu Indonesia memasuki sidang keenam (6) diruang sidang utama Pengadilan Bale Bandung, jalan Jaksa Naranata, Baleendah, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jum’at (18/7/2025).

‎Untuk sidang praperadilan kali ini, Kuasa Hukum PT Kulit Kayu Indonesia (KKI) M Noor Syahriza, menghadirkan satu orang saksi ahli (Purn) Kompol Dr. I Ketut Adi Purnama S.H.,M.H.

‎Ketika ditemui usai sidang, saksi ahli mengatakan bahwa hakim memimpin dengan sangat baik dan sangat bagus juga fair. Perlu dilanjutkan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

‎”Praperadilan tidak.terjadi, kalau hubungan sesama Penegak Hukum antara Kuasa Hukum, Advokat dan  Penyidik harmonis,” ucapnya.

‎Praperadilan itu terjadi karena tidak harmonis, antara Kuasa Hukum Advokat dan Penyidik.

‎Sangat disayangkan tadi pemohon terlambat, untuk lain kali penegakan hukum harus disiplin,” tandas I Ketut Adi Purnama.

‎Ditempat yang sama, Kuasa Hukum PT KKI, M Noor mengatakan agenda pembuktian ini, kalau dari termohon ada beberapa pertanyaan yang sifatnya opini dengan menggunakan analogi, padahal sejatinya tidak dapat dianalogikan.

‎”Memang saksi ahli kita dari Purnawirawan Polri dan saksi ahli kita lebih ke prosedural,” ujar M. Noor.

‎M. Noor menambahkan, mengenai prosedural setidaknya kita balik lagi, barusan pihaknya memberikan pertanyaan lebih dari kuasa hukum termohon dan kenapa terlalu menggiring opini dan menggunakan analogi mengenai pidana ini, padahal suatu pidana ini tidak dapat di analogikan.

‎Sementara saat awak media menemui Divisi Hukum (Divkum) Polres Cimahi, tidak memberikan tanggapan sedikitpun

Pos terkait