PPDB, Jangan Ada Main Mata, Apalagi Titip-Menitip

BANDUNG, LENSAJABAR.COM – Kanal pengaduan PPDB Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, mendapat laporan dari masyarakat tentang dugaan domisili tidak sesuai alamat dalam Kartu Keluarga (KK) di Sekolah Menengah Negeri (SMAN) 3 dan 5 Kota Bandung, baru-baru ini.

Sebanyak 25 calon peserta didik (CPD)/orang tua daftar ke SMAN 3 dan 6 CPD/orang tua yang daftar ke SMAN 5. Kedua jumlah tersebut, tidak berdomisili di alamat sebagaimana yang dilaporkan.

Tim PPDB SMAN 3 dan 5 Bandung langsung melakukan verifikasi lapangan pada 22 Juni 2024 lalu, untuk membuktikan kebenaran domisili calon peserta didik (CPD)/orang tua sebagaimana yang dilaporkan.

Sehingga, hal tersebut telah melanggar Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa.

Berkaitan dengan hal tersebut, aktifis pengiat pendidikan, Daeng Supri, menyoroti apa yang terjadi di SMAN 3 dan 5 Kota Bandung terkait adanya laporan pengaduan tentang PPDB ke Dinas Pendidikan Jawa Barat mengenai dugaan tidak sesuai domisili alamat. Seharusnya pihak SMAN 3 dan SMAN 5 lebih teliti dan sigap mengenai CPD itu.

“Andai kata hal ini benar terjadi, jangan sampai menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan di Kota Bandung,” ujarnya kepada awak media, melalui jejaring WhatsApp, Selasa (25/6/2024).

Dikatakan Daeng sapaan akrabnya, bahwa CPD yang saat ini telah ditentukan melalui Pergub Nomor 9 tentang PPDB. Semua sekolah menengah di Kota Bandung maupun kota dan kabupaten di Jawa Barat, harus lebih paham dan mengerti.

“Jangan sampai di jadikan ajang oleh para oknum untuk memanfaatkan peluang dan kesempatan memasukan CPD dengan seenaknya,” tandasnya.

Dengan adanya kejadian di SMAN 3 dan 5 Kota Bandung, lanjut Daeng, seyogyanya pihak SMAN di Kota Bandung untuk bisa lebih sigap dan waspada.

“Jangan sampai kecolongan, di manfaatkan para oknum CPD/orang tua masuk dengan semau gue,” tegasnya.

Untuk itu, ditambahkan Daeng, apa yang telah terjadi di SMAN 3 dan 5 Kota Bandung ini, menjadi pelajaran dan peringatan bagi pihak sekolah untuk lebih teliti dan sigap dalam menerima CPD masuk ke sekolah.

“Sesuaikan dengan aturan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Propinsi Jawa Barat terkait PPDB, jangan ada main mata apalagi titip-menitip,” pungkasnya. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *