Polsek Rangkasbitung Tangkap Dua Anggota Interpol Gadungan

LEBAK, LENSAJABAR.COM — Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Rangkasbitung, berhasil mengamankan dua orang tersangka dengan inisial K (50) dan B (45) warga Sukabumi, Jawa Barat yang diduga telah melakukan penipuan terhadap seorang warga Desa Bojongleles, Kecamatan Cibadak, Lebak Banten.

“Modus yang dilakukan pelaku dengan mengiming-imingi korban, bisa bekerja ditempatkan menjadi security sebuah Bank atau menjadi intelegent dengan penghasilan sebulan 6 juta, syaratnya harus membayar uang sebesar 10 juta,”kata Kapolsek AKP Ugum Taryana saat press conference kepada awak media di kantor Polsek Rangkasbitung, Jumat (30/11/2018).

Penangkapan kedua pelaku yang mengaku anggota Interpol dengan pangkat Letnan Dua dan Mayor ini, Atas dasar laporan orang tua korban ke pihak polsek kota.

“Orang tua korban mendapat informasi dari anaknya CF (19), bahwa tempat dimana dia mengikuti pelatihan di Cianjur telah dibubarkan oleh pihak berwajib wilayah setempat dan CF merasa telah ditipu oleh kedua pelaku. Atas dasar laporan tersebut, kami langsung menjemput tersangka dan korban,”ujar Ugum.

Kedua pelaku dan barang bukti berhasil diamankan, di Polsek Rangkasbitung, diantaranya 2 set seragam interpol lengkap dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat pasal 378 dan 372 dengan ancaman kurungan maksimal 4 tahun penjara.

Berdasarkan informasi ditempat pelatihan yang digrebek Polres Cianjur, terdapat 40 peserta atau korban yang telah direkrut diseluruh Indonesia, untuk mengikuti pendidikan.(Adit)