MUBA, LENSAJABAR.COM — Sat Reskrim Polsek Lais berhasil Amankan Tersangka Pencurian Satu Unit mesin Ketek milik Petani di Dusun III Desa Tanjung Agung Barat Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, Sabtu (27/4/2019).
Tersangka Hoiri (40) warga Desa Tanjung Agung Barat Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin nekat mencuri satu Unit Mesin Ketek merk Kemoto milik Hayudin (54) yang juga Warga Desa Tanjung Agung Barat Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin.
Kronologis Kejadian berawal Pada Kamis (25/4/2019) sekitar Pukul 05.30 wib di
Dusun III Desa Tanjung Agung Barat Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin telah terjadi Tindak Pidana Pencurian Mesin Ketek yang dilakukan oleh pelaku Terhadap korban dengan cara pelaku Hoiri (40) Melepas mesin dari Perahu yang berada di Sungai Musi.
Lalu Pelaku mengambil Mesin Ketek tersebut dan disimpan dirumahnya, mengetahui pelaku menyimpan mesin ketek tersebut kemudian korban meminta bantuan kadus dan adik kandung pelaku untuk mengambil mesin ketek tersebut dengan cara pelaku diminta untuk membeli sesuatu ke warung dan saat pelaku pergi ke warung, kadus dan adik pdlaku langsung mengambil dan menyembunyikan mesin ketek tersebut.
Kemudian saat pelaku pulang kerumahnya pelaku marah karena mesin ketek yg di simpannya tadi hilang, dan meminta kadus dan adik nya mengembalikan mesin ketek tersebut, mengenai kejadian tersebut kadus langsung memberitahukan kepada kepala desa tanjung agung barat dan kepala desa langsung melaporkan kejadian tersebut kepada kapolsek lais.
Selanjutnya Pada hari Sabtu (27/4/2019) sekitar Pukul 20.00 Wib. Personil Polsek Lais mendapatkan informasi tentang Peristiwa Pencurian tersebut dari Kepala Desa Tanjung Agung Barat Ahyar Ahmad lalu. Kapolsek Lais AKP Syafaruddin beserta Anggota menuju ke lokasi.
Sampai dilokasi rumah pelaku Hoiri (40).Saat akan dilakukan penangkapan terhadap Pelaku, Pelaku Hoiri melakukan Pengancaman dan Perlawanan terhadap Petugas dengan cara pelaku Hoiri mengancam dengan tangan kanannya memegang Senjata Tajam Jenis Clurit dan tangan kirinya memegang Tong Gas 3 Kg.
Merasa terancam oleh Pelaku kemudian petugas melakukan tembakan peringatan namun tidak dihiraukan Pelaku, kemudian petugas melumpuhkan Pelaku dengan tembakan yang mengenai paha kanan tembus ke belakang lutut kanan.
Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti.,SE.,MM melalui Kapolsek Lais AKP Syafaruddin Saat Dikonfirmasi mengatakan, “Tersangka saat ini kita amankan bersama barang bukti Satu Unit Mesin Ketek Merk Kemoto, Satu Buah Kunci 14 yang digunakan tersangka untuk membuka Mesin Ketek, Satu Buah Sajam Jenis Clurit dan Tong Gas 3 Kg yang dibuat tersangka untuk melawan dalam penangkapan,”Dikatakan Kapolres melalui Kapolsek Lais.
Ia Menambahkan ,”Tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan Tindakan Pencurian dengan Pemberatan,”Tukasnya.(Riyan).