Bandung, LENSAJABAR.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Dayeuhkolot resmi melimpahkan tersangka kasus dugaan penggelapan dalam jabatan, James Gunawan (JG), beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung pada Rabu (21/1/2026). Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Proses pelimpahan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Dayeuhkolot, Ipda Sugianto, atas arahan Kapolsek AKP Triyono.
Tersangka JG yang sebelumnya ditahan di Rutan Polsek Dayeuhkolot kini telah beralih menjadi tahanan pihak kejaksaan.
Pihak PT Mitra Citarum Air Biru (PT MCAB) selaku pelapor memberikan apresiasi tinggi atas kinerja kepolisian. Perwakilan manajemen menilai proses hukum berjalan secara transparan dan normatif.
“Kami mengapresiasi ketangkasan Polsek Dayeuhkolot dalam menangani perkara ini hingga mencapai tahap P21. Proses penegakan hukum berjalan tegak lurus sesuai prosedur,” ujar Perwakilan PT MCAB saat memberi pernyataan resmi kepada media.
Senada dengan hal tersebut, kuasa hukum PT MCAB, Deolipa Yumara, menegaskan pentingnya konsistensi dalam proses peradilan mendatang. Ia berharap integritas aparat tetap terjaga hingga persidangan.
“Kami sudah menerima laporan terkait pelimpahan ini. Kami meminta agar setiap aparat penegak hukum, termasuk di lingkungan pengadilan nanti, tetap menjunjung tinggi integritas dan tegak lurus dalam menegakkan hukum,” tegas Deolipa Yumara.
Sebagai informasi, JG sebelumnya diamankan pada Hari Natal tahun 2025 sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada hari berikutnya. James Gunawan diduga melanggar Pasal 374 KUHP terkait penggelapan dalam hubungan kerja.***
