Polsek Citeureup Gelar Patroli Prokes di Jam Malam

BOGOR, LENSAJABAR.COM – Polsek Citeureup gelar Patroli PPKM di jam malam, sesuai aturan yang tertuang dalam keputusan Bupati Bogor No. 433/15/Kpts/per UU/2022 tanggal 31 Januari 2021.

Kabupaten Bogor yang masih dalam status PPKM Level II ini pun menerapkan aturan, yang salah satunya pemberlakuan jam malam bagi para pelaku usaha dan masyarakat.

Dalam upaya melakukan penertiban aturan PPKM Level II tersebut, Polsek Citereup bersama Satgas Penanganan Covid19 kecamatan Citeureup gelar patroli secara mobile ke lokasi-lokasi yang menjadi pusat keramaian.

Dalam gelar patroli tersebut pun sejumlah masyarakat maupun para pelaku usaha di himbau untuk mentaati aturan yang berlaku di masa PPKM Level II Kabupaten Bogor.

Kapolsek Citeureup Kompol Eka Chandra Mulyana mengatakan pihaknya bersama Satgas Covid19 Kecamatan Citereup secara rutin menggelar penertiban di jam malam ini.

“Kita himbau kepada seluruh masyarakat untuk mentaati aturan prokes. Dalam pelaksanaan patroli yang kita gelar bila mana terdapat adanya pelanggaran prokes, secara langsung kita berikan teguran tertulis atau pun Penindakan,” ujar Kapolsek, Senin (18/04/2022).

Untuk itu kata Kapolsek, kepada seluruh masyarakat maupun para pelaku usaha di harapkan untuk tetap dapat disiplin dalam menjalankan aturan prokes di pemberlakuan PPKM Level II di wilayah kabupaten Bogor ini.

Reporter : Ayub
Editor : Rochma

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *