SUBANG,LENSAJABAR, COM – Kegiatan Operasi Yustisi Gaktiplin Protokol Kesehatan Covid-19 Serentak Sesuai Inpres No.6 Th 2020 Di Wilkum Polsek Cisalak. giat ini dilaksanakan atas arahan dan petunjuk Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto, S.H.
Kapolsek Cisalak Iptu Ikin Sodikin, SH mengatakan, giat ini dilaksanakan atas perintah atasan, sebagai langkah antisipasi penyebaran dalam giat ini sudah tentu dalam langkah pencegahan dengan giat razia masker di fasilitas Publik.
“Adapun upaya-upaya yang telah dilakukan dalam kegiatan ops yang dilaksanakan pada Jam.20.30 WIB. Masyarakat yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan terjaring 15 orang (tidak menggunakan masker) diberi teguran, 5 orang diberikan sanksi sosial, yang tidak ke dapatan mengunakan masker diberikan sanksi dengan penindakan, menyanyikan lagu Indonesia Raya serta teks Pancasila, keseluruhan pelanggar 16 orang dan langsung kami berikan masker,” paparnya, Jum’at (2/10).
Lanjutnya, Operasi Yustisi Secara Stasioner Maupun Hunting terkait Kebijakan Pemerintah tentang Penggunakan Masker Atau Tidak Mematuhi Protokol Kesehatan Guna Mencegah Penyebaran Wabah Covid-19.
“Melaksanakan penegakan hukum (Gakkum) dengan humanis terutama kepada masyarakat / pelanggar yg tidak menggunakan masker / mematuhi protokol kesehatan Covid 19,” tegasnya.
Dengan dilaksanakannya Operasi Yustisi Gaktiplin Protokol Kesehatan Covid-19 ini diharapkan Masyarakat dapat mentaati aturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Dalam giat gabungan ini diantaranya, Danramil 0505 Tanjungsiang, Camat Cisalak, Kepala Desa Darmaga, Kepala Desa Gardusayang, Personil Polsek Cisalak, Personil Koramil 0505/Tj.siang/Cslk
Selama Kegiatan berlangsung Situasi dalam keadaan Aman, lancar dan Kondusif.(Gerry)