Polsek Cijeruk dan Sat Reskrim berhasil mengungkap kasus Curas dengan kerugian 350 Juta rupiah

BOGOR – Kasus tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dengan total nilai kerugian 350 juta rupiah berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Cijeruk dan Sat Reskrim Polres Bogor. 6 orang tersangka berhasil dibekuk oleh personil gabungan Reskrim Polsek Cijeruk dengan Polres Bogor. (06/02/2020).

Kejadian tersebut diketahui terjadi pada hari Rabu 15 Januari 2020 yang bertempat di Kp. Bakan Haruman RT 04 RW 02 Desa Cibalung Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor. Berawal dari personil Kepolisian Sektor Cijeruk menerima sebuah laporan dari seorang warga masyarakat sekaligus korban dengan ber inisial I, bahwa telah terjadi perampokan di rumahnya dengan melakukan kekerasan berupa mengikat kaki dan tangan suami pelapor dengan menggunakan lakban, lalu menodongkan golok serta memukul korban pada bagian kepala dan pundak. Dan para pelaku mulai menggasak barang-barang milik korban berupa 1 unit Mobil merk Toyota Rush, 1 unit Mobil Pick Up merk Mitsubishi, 1 unit sepeda motor merk Honda, seperangkat perhiasan emas dengan total seberat 30 gram, surat-surat berharga, 3 unit telepon seluler, barang-barang sembako, dan juga uang tunai senilai Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah).

Setelah mendapati laporan tersebut serta melakukan pengecekan ke TKP, kemudian para personil Polsek Cijeruk melakukan upaya penyelidikan dengan berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Bogor. Dan para pelaku berhasil di tangkap oleh personil Polsek Cijeruk dan Sat Reskrim Polres Bogor pada tanggal 16, 17, 18 Januari 2020 di wilayah Banten, Sukabumi, Cianjur dan Bogor.

Enam orang pelaku yang berhasil dibekuk diantaranya adalah berinisial AH, L, A alias E, MW alias K, S alias I dan R alias H. Dari ke 6 pelaku tersebut, 1 pelaku berhasil di lumpuhkan kakinya dikarenakan melawan petugas. Dan dari para pelaku tersebut didapati sejumlah barang bukti berupa benda yang digunakan ketika mencuri, serta barang lainnya milik korban 1 buah dus telepon seluler, 1 buah golok, 1 buah cincin emas beserta suratnya, 1 unit telepon seluler, STNK mobil Pick Up merk Mitsubishi, 1 buah buku KIR.
Kapolsek Cijeruk Kompol Nurahim dengan didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Cijeruk Ipda Zalukhu, S.H menyampaikan bahwa terhadap barang bukti berupa 2 unit mobil, 1 unit motor dan barang milik korban lainnya yang belum berhasil ditemukan oleh petugas akan terus dilakukan upaya penelusuran serta dimasukkan kedalam Daftar Pencarian Barang Bukti.

Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni, S.I.K., M.Si mengungkapkan bahwa hal ini merupakan keberhasilan yang dilakukan oleh para personilnya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada warga masyarakat dari segi penegakkan hukum. (YR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *