BOGOR, LENSAJABAR.COM – Dalam rangka pencegahan, penyebaran Covid-19 dan pendisiplinan protokol kesehatan, Polsek Cibinong Polres Bogor bersama Koramil dan Sat Pol PP Kecamatan Cibinong lakukan penindakan para pelanggar Protokol Kesehatan di Pasar Cikema Cibinong, Jalan Raya Pabuaran Cibinong dan beberapa titik keramaian lainnya, Kamis (3/12).
Penertiban protokol kesehatan dalam rangka meningkatkan disiplin masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan terus dilakukan, melalui Ops Yustisi yang dilaksanakan secara mobile dan stasioner tim gabungan Polsek Cibinong dengan menyasar para pelanggar protokol kesehatan, dari para pengguna jalan, masyarakat yang sedang beraktiftas maupun para pelaku usaha.
Ops Yustisi yang di lakukan tersebut tim gabungan Polsek Cibinong berhasil memberikan 132 teguran pelanggaran protokol kesehatan.
Kapolsek Cibinong AKP I Kadek Vemil mengatakan, penindakan yang di berikan bagi para pelanggar beragam dari pemberian denda hingga sangsi sosial.
“Pemberian sangsi tersebut sendiri bertujuan memberikan efek jera bagi para pelanggar, dan di harapkan dapat meningkatkan disiplin masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan di kehidupan sehari-hari.Penertiban ini sendiri di lakukan Sesuai dengan Perbup Bupati Bogor No.60 Tahun 2020,” tandasnya.
Kapolsek menambahkan, upaya-upaya penertiban melalui Ops Yustisi ini akan terus di lakukan, sebagai upaya pemerintah dalam percepatan penanganan Covid-19.
“Diharapkan dengan ini peran serta masyarakat dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini yaitu dengan selalu disiplin menjalankan protokol kesehatan,” ujar Vemil. (Ayub)