BANYUASIN,LENSAJABAR.COM – Satreskrim Polsek Betung berhasil ungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya.Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa,ada 1 unit mobil Brio warna kuning membawa narkoba yang hendak melintas di depan Mako Polsek Betung,Kapolsek Betung AKP Nazirudin SH bersama Kanit Reskrim IPDA Adi Usman dan anggota melakukan raziah,Rabu (31/10) sekira pukul 09.00 Wib.
Dalam raziah tersebut,di dapati satu unit mobil Brio warna kuning dengan 3 orang di dalamnya,setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkoba jenis ganja dan sabu-sabu.
Ketiga tersangka tersebut merupakan warga Kecamatan Betung yakni S bin Saroi warga Pilip 2, MA bin Suwarno warga Kelurahan Betung dan AW bin Amin Fauzi warga Rimba Asam.
Kapolsek Betung AKP Nazirudin SH membenarkan penangkapan terhadap ketiga tersangka tersebut.
“Ke tiga tersangka tertangkap tangan memakai, menyimpan menjadi pelantara jual beli,menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu dan narkotika jenis ganja”.
Barang Bukti yang berhasil diamankan 1 unit mobil Brio warna kuning,sepasang gigi palsu,1 pisau,papir,narkotika jenis ganja dan sabu-sabu.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Undang undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara,saat ini kasus tersebut telah kami limpahkan kepada Sat Narkoba Polres Banyuasin”, tutupnya.
Penulis : Ahmad
Editor : Riyan