MUBA,LENSAJABAR.COM – Seorang Pria Asal Desa Tanjung Agung Barat Kec. Lais Kab. Muba Diamankan Aparat Unit Reskrim Polsek Babat Supat, terkait Kasus Penggelapan atau penipuan yang dilakukannya diawal Bulan Juli lalu.
Berdalih ada Keperluan sebentar tersangka yang bernama Samsudin (42) Petani alamat Desa Tanjung Agung Barat RT/RW.000/000 Kec. Lais Kab. Muba berhasil mengelabui Korban Baharudin (39 ) Wiraswasta alamat Dusun III Desa Gajah Muda Kec. Babat Supat Kab. Muba untuk meminjam 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Vario Dengan Nopol BG 2446 BAB milik korban, yang mana sejak saat pelaku meminjam sepeda motor korban pelaku tidak pernah kembali lagi dan Sepeda Motor tidak dikembalikan kepada Korban, sehingga korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp.12.000.000,- (Dua Belas Juta Rupiah).
Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, S,I.K melalui Kapolsek Babat Supat IPTU Indra Weni Asahi, S.H membenarkan penangkapan tersebut, ”Berdasarkan hasil penyelidikan pada Rabu (25/9/2019) pukul 20.30 wib, kita telah mengamankan Samsudin (42) pelaku penggelapan Sepeda Motor R2 yang mana keberadaan tersangka saat diamankan berada di Talang Ucin Desa Tanjung Agung Utara Kec. Lais Kab. Muba,”
“Pada saat itu tersangka ini sedang mengendarai Mobil Jenis Daihatsu Grand Max Pic-up warna Putih, Kemudian di tengah jalan tersangka di berhentikan oleh Unit Opsnal Polsek Babat Supat dan di Back- up Team Unit Reskrim Polsek Lais yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Sunardi beserta Anggota hingga tersangka dapat ditangkap,”
“Saat ini tersangka berada di Polsek Babat Supat guna proses penyidikan dan kepada tersangka akan kita terapkan pasal pasal 372 KUHP dan Atau 378 KUHPidana, ” Ujar Kapolsek.
(Riyan/Humas Polres)