BANDUNG, LENSAJABAR.COM — Setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya jaringan bandar narkotika dan obar terlarang dengan modus ship to ship di Samudera Hindia asal Iran, Polri melalui Satgas Merah Putih bersama Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dipimpin oleh Brigjen Pol. Ferdy Sombo, S.H., S.I.K., M.H., dan Brigjen Pol. Iwan Kurniawan S.I.K., bersama tim, kembali melakukan pengungkapan jaringan bandar narkoba di wilayah Pelabuhan Ratu, Sukabumi Jawa Barat , Rabu (03/06) sekitar pukul 18.30 WIB.
Telah dilaksanakan Konferensi Pers pengungkapan tindak Pidana Narkotika jenis sabu bertempat di Perum Taman Anggrek jalan Miltonia Blok D7 No. 12 RT. 01/25, Desa Sukajaya, Kec. Sukajaya, Kab. Sukabumi, Kamis (4/6).
Baca Juga :
Sat Res Narkoba Polres Muba Amankan Bandar Sabu Asal Desa Tanjung Raya
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kaba Reskrim Polri Komisaris Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, didampingi oleh Kadiv Humas Polri, Kapolda Jabar, Ka Satgas Sus Polri, Waka Satgas Sus Polri, Ka Anev Satgas Sus Polri, Dir Resnarkoba Polda Metro Jaya serta Kapolres Sukabumi Kota.
“Ada 6 orang yang ditangkap, warga Sukabumi dan Tasikmalaya,” kata Kaba Reskrim Polri Komisaris Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, .
“Ke-6 pelaku tersebut masing-masing berinisial BK (45), I (33), S (36), NH (40). R (41), warga Tasikmalaya dan YFC (31). Total penyitaan barang bukti adalah 402 kilogram narkoba jenis sabu”, jelas Listyo.
Listyo melanjutkan, Penangkapan diawali dengan penelusuran tim terhadap jenis kapal yang mengangkut barang terlarang tersebut, dan setelah dipastikan tiba, tim melakukan penangkapan terhadap 2 orang kru kapal di Pelabuhan Ratu dengan barang bukti awal 2 kilogram sabu. Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 4 orang lainnya di Sukaraja, Sukabumi dengan tambahan penyitaan barang bukti sebanyak 400 kilogram sabu dalam 339 bungkus plastik bening yang telah di-wrapping rapi.
“Adapun TKP beralamat di Perumahan Vila Taman Anggrek Blok 07 No.12 Rt.01 Rw. 25 Kel. Sukaraja Kec. Sukaraja Kab. Sukabumi Jabar”katanya.
Listyo menegaskan, Kini para tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan persangkaan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
“Tindakan Kepolisian yang telah dilakukan yaitu membuat Berita Acara Pemeriksaan, memeriksa Barang Bukti Narkotika ke Laboratorium Forensik, memeriksa saksi – saksi serta melengkapi administrasi guna dilakukan penyidikan” pungkasnya.( Sumber : Humas Polda Jabar/Moch. Asep).