Polri dan Kementerian ESDM Dalami Kasus Tambang Bijih Emas Ilegal di Kalbar

JAKARTA, LENSAJABAR.COM – Aksi ilegal dalam dunia pertambangan kembali menjadi sorotan publik setelah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bekerja sama dengan Biro Korwas PPNS Reserse Kriminal Polri mengungkap kasus tambang bijih emas tanpa izin di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Yang membuat kasus ini semakin menarik adalah keterlibatan seorang warga negara China, berinisial YH, dalam kegiatan pertambangan ilegal tersebut.

Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi, mengungkapkan dalam konferensi pers “Penegakan Hukum Pertambangan Mineral dan Batu Bara, bahwa aktivitas ilegal yang dilakukan oleh YH tanpa izin telah terdeteksi. Penyidik PPNS Minerba dan Korwas PPNS Bareskrim Polri berhasil menemukan kegiatan pertambangan bijih emas ilegal yang dilakukan di bawah tanah.

Dalam penggerebekan tersebut, sejumlah barang bukti seperti alat ketok/labeling, cetakan emas, saringan emas, induction smelting, lower loader, dan dump truck listrik berhasil disita. Modus operandi yang digunakan melibatkan lubang tambang dalam yang masih dalam masa pemeliharaan dan tidak memiliki izin operasi produksi.

Nindyo menjelaskan bahwa kegiatan ilegal ini melibatkan produksi, pengolahan, dan penjualan bijih emas ilegal. Hasil pemurnian emas tersebut kemudian dijual di pasar ilegal. Tersangka YH dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman hukuman kurungan maksimum lima tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.

Kementerian ESDM masih terus melakukan pendalaman terkait kasus ini, termasuk menghitung total kerugian negara dan mendalami pihak-pihak yang terlibat. Kasus ini menjadi bukti bahwa penegakan hukum dalam sektor pertambangan sangat penting untuk menjaga keberlanjutan dan keadilan dalam industri ini.

Kisah penangkapan tambang bijih emas ilegal yang melibatkan WN China ini menjadi bukti nyata bahwa upaya untuk memberantas praktik ilegal dalam pertambangan harus terus ditingkatkan demi keberlangsungan lingkungan dan keadilan sosial.

“Kita dukung dan Semoga Korwas PPNS Bareskrim Mabes Polri bersama PPNS Minerba bisa terus melakukan Pengembangan terhadap pelaku besar dibelakang Mr. YH yang berada di Indonesia maupun di Luar Negeri,” jelasnya.