Polresta Bandung tetapkan 7 tersangka dan 4 DPO kasus pembunuhan berencana

Bandung – Polresta Bandung tetapkan 7 tersangka dan 4 DPO dalam pengungkapan kasus pembunuhan berencana yang terjadi di salah satu kedai makanan ramen di Jalan Gandasoli No.100 Desa Gandasoli Kec. Katapang Kab Bandung. Dari hasil pengembangan kasus tersebut jajaran Sat Reskrim Polresta Bandung Polda Jabar menetapkan 7 (tujuh) tersangka, dan 2 (dua) tersangka diantaranya yaitu merupakan pelaku utama.

7 (tujuh) tersangka atas kasus pembunuhan berencana ini adalah Dua pelaku utama yakni manajer kedai ramen LT (26) dan pegawai kedai RM (19) sebagai eksekutor pembunuhan. Sementara, lima orang tersangka lainnya yakni DM (20), SR (21), DS (23), AM (20), dan IN (21), ikut membantu LT dan RM dalam kejahatan pembunuhan tersebut, serta 4 (empat) orang lagi yang turut membantu termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Seperti diketahui, korban bernama Edward Silaban, menagih hutang kepada manajer kedai ramen di Desa Gandasoli, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, dibunuh secara sadis pada 28 Januari 2020. Dan untuk menutupi kasusnya, para tersangka juga membuang jasad Edward ke jurang yang berlokasi di Curug Cisaronde, Desa Mekarmukti, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat.

“Jadi korban di hubungi oleh pelaku utama LT, dengan dijanjikan akan dilunasi utangnya, namun yang terjadi korban dihabisi nyawanya oleh para pelaku” ungkap Kapolresta Bandung Kombes.Pol Hendra Kurniawan, yang disampaikan oleh Waka Polresta Bandung Polda Jabar AKBP Antonius Agus Rahmanto.

Diinformasikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga bahwa para pelaku tersebut cukup sadis menghabisi nyawa korban dengan dijerat leher korban menggunakan tali sepatu namun korban masih melawan, kemudian pelaku RM memukulkan batu bata ke kepala korban sebanyak dua kali namun korban masih juga melakukan perlawanan, hingga akhirnya pelaku utama yaitu LT mengeluarkan pisau yang sudah disiapkan dan langsung menusukan ke bagian leher korban hingga korban kehabisan darah dan meninggal dunia.

“Untuk membawa jenazah korban, tersangka merental mobil dan sempat kabur ke Jakarta dan Bali hingga akhirnya tertangkap di Malang, Jawa Timur,” ucap Kabid Humas Polda Jabar.

Kabid Humas Polda Jabar menyatakan bahwa terungkapnya kasus tersebut berkat kolaborasi Satreskrim Polrestra Bandung bekerjasama dengan Dit Reskrimum Polda Jabar.
Adapun barang bukti dari perkara tersebut sebuah batu, mobil Avanza rentalan, sepeda motor milik korban, sebilah pisau, tali sepatu yang dijadikan pelaku untuk menjerat korban.(YR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *