Polresta Bandung Polda Jabar Ungkap dan Amankan Tersangka Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak Yang Menyebabkan Meninggal Dunia

BANDUNG,LENSAJABAR.COM- Bertempat di depan lobby Mapolresta Bandung telah di laksanakan Konferensi Pers tentang penanganan perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dan dengan sengaja merampas nyawa orang lain.

Konferensi Pers tersebut di Pimpin langsung oleh Kapolresta Bandung KOMBES POL HENDRA KURNIAWAN SIK di dampingi oleh Wakapolresta Bandung AKBP ANTONIUS AGUS RAHMANTO, S.I.K.M.S.I, bersama Kasat Reskrim Polresta Bandung AKP AGTHA BHUWANA PUTRA S.I.K.,M.A.P.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menginformasikan bahwa  tersangka HA (25), melakukan perbuatan tersebut dikarenakan sakit hati oleh korban dikarenakan tersangka HA (25) sepulang mengamen dimarahi oleh korban AE (5 th)  dengan perkataan “NAHA TEU BALIK BARENG JEUNG SI MAMAH?? ANJING GOBLOG JUG INDIT DEUI SIA” (kenapa tidak pulang bareng mamah?? Anjing Goblog sanah pergi kamu).

Pada saat itulah tersangka HA (25) mempunyai pikiran untuk membunuh korban lalu HA (25) mendorong paksa korban AE (5) untuk berjalan ke lantai tiga dan setelahnya tiba dilantai tiga korban AE (5 th) digendong pinggangnya kemudian tersangka HA (25) memasukan korban AE (5) ke dalam toren yang berisikan air yang mana posisi korban pada saat di masukan kedalam toren yang berisikan air, dengan posisi kepala korban AE berada didalam air dan kedua kaki korban dipegang oleh tersangka HA dan pada saat itu korban AE berontak, namun setelah kurang lebih 10 menit korban AE tidak bergerak, tersangka HA melepaskan kaki korban dan seluruh badan korban tenggelam dalam toren yang berisikan air, kemudian tersangka meninggalkan korban dan menuju kembali ke kamar kontrakannya, pada saat tersangka melakukan perbuatan tersebut tersangkja dalam kondisi dipengaruhi minuman beralkohol (minuman keras).

“Barang bukti yang berhasil diamankan  yaitu baju warna Hitam motif bunga milik korban, celana pendek warna hitam milik korban serta tutup toren air,” jelasnya .

Atas perbuatannya tersebut pelaku dikenakan Pasal 80 Ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpuu No. 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atau UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP, dengan hukuman sanksi Pidana 15 (lima belas) tahun penjara.

Kabid Humas Polda Jabar menjelaskan bahwa tersangka adalah ayah tiri korban, yang telah menikah secara siri dengan ibu korban sejak tahun 2017.Tersangka dan istri berprofesi sebagai pengamen jalanan.

Sumber : Humas Polda Jabar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *