SUMEDANG,LENSAJABAR,COM,- Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Perkara tindak Pidana di wilayah hukum Polres Sumedang, di gelar di halaman Mako Polres Sumedang Jalan Prabu Gajah Agung No. 07 Kel. Situ Kec. Sumedang Utara.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolres Sumedang AKBP.Dwi Indra Laksana, S.I.K.,M.Si didampingi, Kabag Ops Polres Sumedang KOMPOL Djoko Susilo ST, Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP.Yanto Slamet, S.I.P.,M.H, Kasat Sabhara Polres Sumedang AKP M. Wahidin Agusni, S.H, Kasat Lantas Polres Sumedang AKP.Yudiono S.Sos., M.M, Kasubbag Humas Polres Sumedang AKP. Dedi Juhana, Kapolsek Jatinunggal KOMPOL.Bambang Sulihno, Kapolsek Pamulihan IPTU.Agus Permana., S.H, Kapolsek Cisitu IPTU.Awang Munggardijaya, S.H. Senin,24/02/2020.
Adapun Tempat Kejadian Perkara Pengungkapan kasus tindak pidana tersebut di wilayah hukum Polres Sumedang diantaranya Curanmor di wilayah Kec. Tanjungsari, Curas di wilayah Kec. Jatinunggal, Curat di wilayah Kec. Pamulihan serta ancaman kekerasan untuk bersetubuh dengan wanita yang bukan istrinya atau percobaan perkosaan di wilayah Kec. Cisitu.
Dalam Konprensi Persnya Kapolres Sumedang AKBP.Dwi Indra Laksana, S.I.K.,M.Si Memaparkan pengungkapan para tersangka kasus tindak pidana di wilayah hukum Polres Sumedang diantaranya Din alias Dud bin Rah pelaku tindak pidana curanmor di Kec.Tanjungsari, Suh bin Rah alias Mun pelaku tindak pidana curas di Kec. Jatinunggal, Nur alias Kan dan Mum pelaku tindak pidana curat di Kec. Pamulihan, dan Jsh bin Ruh pelaku tindak pidana percobaan pemerkosaan dan atau penganiayaan di Kec. Cisitu Kab.Sumedang,
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya tindak pidana curanmor 1 ( satu) unit kendaraan R2 suzuki satria FU No. Pol: Z-5294-CA, tindak pidana curas yaitu sepeda motor Honda Beat Nopol : D-5162-ARC, 2 (dua) gelang emas, 2 (dua) untai kalung, 1 (satu) bantal, 1 (satu) lembar selimut, 1 (satu) bilah golok, dan uang tunai senilai Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah)
Dari tindak pidana curat barang bukti yang diamankan diantaranya 1 (satu) kunci pas ukuran 19 cm, 1 (satu) buah besi dudukan mesin dinamo ukuran 40 X 80 cm, dan 1 (satu) unit roda dua Honda Verza.
Serta tindak pidana kekerasan untuk bersetubuh dengan wanita yang bukan istrinya atau percobaan perkosaan adalah 1 (satu) unit roda empat angkutan umum (angkot) trayek Wado-Sumedang Nopol : Z-1902-AV, 1 (satu) potong celana panjang jeans warna biru, 1 (satu) potong baju jenis kemeja warna biru putih, 1 (satu) potong celana panjang warna crem, 1 (satu) potong jaket parasut, kaos tangan pendek, dan 1 ( satu) buah tas biru merk Guess.( Moh.Asep,/ Gerry)