Polres Sukabumi, Ungkap Kasus KDRT Hingga Korban Meninggal

Polres Sukabumi,KDRT

SUKABUMI, LENSAJABAR — Polres Sukabumi Polda Jabar yang langsung dipimpin Kapolres Sukabumi, AKBP M Lukman Syarif gelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau pembunuhan subsider penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya orang.

” Tersangka berinisial RS alias RI alias CI alias PU bin IW. Sedangkan, korban Alm Imas, lahir di Sukabumi, 17 Mei 1994, berprofesi sebagai Ibu rumah tangga, tingggal di Perum Griya Karang Tengah Asri Rt 005/006 Desa Karang Tengah Kecamatan Cibadak,” jelas Kapolres, M Lukman di Mapolres Sukabumi (17/11).

Pada kesempatan tersebut , Kapolres Sukabumi AKBP M Lukman Syarif didampingi dalam kegiatan tersebut Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila, KBO Reskrim Ipda Ruskan, Paur Humas Ipda Aah SR, Kasi Propam Polres Sukabumi Ipda Dadang Koswara.

Baca Juga :

Pengamanan Kunjungan Wakil Presiden RI. K.H. Ma’ruf Amin ke Wilayah Hukum Polres Sukabumi Kota

Sementara Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, menerangkan kronologis kejadian, tersangka yang merupakan suami syah dari korban mencekik leher korban dengan menggunakan kedua belah tangannya dan kedua jempol Tsk menekan leher korban yang mengakibatkan korban lemas dan kejang – kejang.

“Tersangka mengambil pisau dapur dan digunakan untuk menyayat tangan korban hingga mengeluarkan darah, setelah korban di duga meninggal dunia, kemudian Tersangka menutup wajah korban menggunakan bantal, selanjutnya Tersangka kabur. Adapun alasan tersangka melakukan perbuatan tersebut, dikarenakan tersangka merasa kesal, korban tidak mau diajak ke rumah orang tuanya untuk mengurus perceraian,” jelasnya.

Erdi menjelaskan, tersangka di kenakan pasal yakni, Pasal 44 Ayat (3) UU RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau Pasal 338 KUHPidana atau Subsider Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Barang bukti yang ditemukan yaitu satu bilah pisau, satu Pcs baju tidur warna putih, satu pcs celana dalam berwarna krem, satu buah sprey warna kuning, dan satu buah bantal,“pungkas Erdi.( Sumber : Humas Polda Jabar/Moch. Asep).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *