Polres Subang Gelar Konferensi Pers Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Kendaraan Roda Empat

SUBANG, LENSAJABAR.COM-Kapolres Subang Polda Jabar AKBP Teddy Fanani, S.I.K., M.H., M.M. didampingi Kasat Reskrim AKP Deden A. Yani, S.E gelar Konferensi Pers Tindak Pidana Pencurian  dengan Pemberatan Kendaraan roda empat dan Tadah/Penadah  yang dipimpin Kapolres Subang Polda Jabar AKBP Teddy Fanani, S.I.K., M.H., M.M, Selasa (14/7/2020).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menginformasikan bahwa KR, W dan K disangkakan melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur Dalam Pasal 363 KUH Pidana, diancam dengan ancaman hukuman paling lama 7 Tahun penjara.

Sedangkan AM dan U disangkakan melakukan Penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 KUH Pidana, diancam dengan ancaman hukuman paling lama 4 Tahun penjara.

Sementara itu, Kapolres Subang Polda Jabar menjelaskan kronologi kejadian, pada Hari Rabu tanggal 03 Juni 2020, Sekira Jam 05.00 Wib, Di Kp. Sukajaya Rt. 010/004 Ds. Sumur Barang Kec. Cibogo Kab. Subang, Telah terjadi Pencurian dengan pemberatan yaitu 1 (Satu) Unit Mobil Suzuki ST 150 Pick Up, No. Pol : T 8943 TR, Tahun : 2018, Warna : Hitam, Noka : MHYESL415JJ735130, Nosin : G15AID1136947, STNK A.n SUPRIYATNA yang terparkir didepan rumah pelapor dan awal mula kejadian yaitu Pada Hari Selasa tanggal 02 Juni 2020, sekira jam 15.00 Wib, Pelapor memarkirkan kendaraan tersebut dengan keadaan terkunci diteras / balai rumah, Kemudian sewaktu pelapor bangun tidur jam 05.00 Wibmelihat kendaraan tersebut sudah tidak ada atau hilang (ada yang mengambil).

Pelaku menggunakan sarana mobil Avanza yang dikendarai oleh Inisial (K) bersama Inisial (KR) dan Inisial (W) langsung berhenti di depan rumah korban dan langsung megambil 1 (Satu) unit mobil Suzuki ST 150 Pick Up, No. Pol : T 8943 TR, Tahun : 2018, Warna : Hitam, Noka : MHYESL415JJ735130, Nosin : G15AID1136947, STNK A.n SUPRIYATNA. Yang terparkir di depan rumah korban dengan cara merusak pintu menggunakan obeng lalu pelaku merusak kunci Stater dengan menggunakan Tang kemudian menyambungkan soket yang telah disiapkan.

Pelaku yang berhasil diamankan adalah KR

(46), W  (45), K (45), AM (45) serta U (40). Sedangkan barang bukti yang berhasil disita dari pelaku adalah 1 (Satu) unit mobil Suzuki ST 150 Pick Up, No. Pol : T 8943 TR, Tahun : 2018, Warna : Hitam, Noka : MHYESL415JJ735130, Nosin : G15AID1136947, STNK A.n SUPRIYATNA, 1 (Satu) unit mobil Toyota Avanza, No. Pol : E 1660  PH, Tahun : 2010, Warna : Hitam, 1 (satu) Buah Obeng bergagang Hitam, 1 (satu) buah tang bergagang hitam hijau bertuliskan “ TEKIRO”, 1 (satu), 1 buah soket stater warna Putih  serta 2 (dua), 2 buah plat nomor dengan No. Pol : B-1087-UFN

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *