Polres Cimahi, Ungkap Pembuat dan Penjual Tembakau Gorila di Kota Bandung

CIMAHI, LENSAJABAR.COM – Jajaran Sat Narkoba Polres Cimahi Polda Jabar berhasil mengungkap kasus peredaran tembakau gorila. Hal ini terungkap setelah seorang pengguna tertangkap jajaran Polres Cimahi Polda Jabar, Senin (7/9/ 2020).

Polda Jabar lngsung melakukan pendalaman hingga akhirnya berhasil menangkap seorang pelaku tersangka pembuat dan penjual tembakau gorila di salah satu kamar kos di kawasan Babakan Jeruk, Kota Bandung pada hari ini, Senin 7 September 2020.

“Tertangkapnya pelaku ini sebelumnya berasal dari penyelidikan dan penangkapan terhadap pengguna narkoba jenis tembakau sintetis. Setelah itu dilakukan penyelidikan lebih dalam lagi akhirnya kita sampai dengan ke sini dan menangkap pelaku pembuat narkoba jenis tembakau sintetis ini,” jelas Kapolres Cimahi Polda Jabar AKBP M. Yoris M. Y. Marzuki, S.I.K.

Yoris menjelaskan, pada saat ditangkap di kamar kosnya, pelaku berinisial RY (19) kedapatan sedang mengolah tembakau gorila sebanyak 5 kg dan tembakau gorila pun berhasil diamankan sebagai barang bukti hasil meraup keuntungan ratusan juta setiap tahunnya.

“Pelaku ini mengenal dan mengetahui cara pembuatan tembakau gorila dari media sosial. Bahkan, dia pun menjual tembakau ini melalui media sosial .Barang ini dijual melalui medsos dan wilayah penjualannya di wilayah Pulau Jawa, Pulau Sumatera, dan Pulau Kalimantan,” ungkapnya.

Sementara Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago dalam siaran pers yang diterima media ini menambahkan, bahwa atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 jo pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pemenkes No 44 tahun 2019 tentang perubahan penggolongan Narkotika .

Sumber : Bid Humas Polda Jabar / Moch. Asep

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *