Polres Cimahi Giring Tersangka Pengedar dan Petani Ganja ke Jeruji Besi

TNI - Polri dan Satpol PP Gelar Aman Nusa II Penanganan Virus Corona Di Wilayah Hukum Polres Cimahi
Foto : Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Drs. S. Erlangga

BANDUNG, LENSAJABAR.COM — Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Polres Cimahi selama 1 (satu) Minggu, berawal adanya informasi terkait dugaan peredaran ganja yang mengarah kepada lokasi ladang ganja di wilayah hukum Polres Cimahi.

Maka, tim menindaklanjuti, Survei langsung di daerah jalan Cibodas Lembang, Bandung Barat terhadap informasi lokasi dan orang yang diduga terlibat, Sabtu (28/3).

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Penyelidikan membuahkan hasil dengan diamankannya seorang pelaku AG bin Alm DA dan dari hasil interogasi serta petunjuk handphone tersangka didapat informasi tentang tanaman ganja di lokasi lahan milik Sdr. IN , selanjutnya dilakukan pencarian terhadap keberadaannya (IN-red*), Minggu (29/3).

Dari hasil pengembangan berlokasi di sebuah rumah tua di jalan Nyampay Kp. Cibogo RT.03/10 desa Cibogo, kec. Lembang, Kab. bandung Barat. Tim berhasil meringkus Sdr. JO alias IN, saat penggeledahan dilokasi ditemukan sebuah tempat penyemaian/pembibitan/ bercocok tanam phon ganja. Pengakuan tersangka bahwa bibit yang didapatkan tersebut diperoleh dari Sdr. UD di Jakarta (DPO), Minggu 29/3) sekitar pukul 09.00 WIB.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Cimahi untuk penyidikan lebih lanjut. Tersangka yaitu Sdr. AG alias AG bin Alm DA, 50 tahun dan Sdr. JO alias IN bin JO, 59 tahun.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga melalui rilis yang diterima redaksi menginformasikan, barang bukti 1 bidang lahan 50 M2 beralamat Jalan Nyampay Kp. Cibogo Rt 03/10 Desa Cibogo Kec. Lembang Kab. Bandung Barat, Ganja kering sekitar 50 gram siap pakai, Satu bungkus bibit biji ganja Bruto 50 gram, 11 (sebelas) pohon tanaman Narkotika Gol 1 Jenis Ganja berukuran 2 meter, peralatan pertanian antara lain 1 buah dirigen pupuk kandang, 1 buah parang, 1 buah cangkul, 1 buah kampak, 1 buah Gunting stek, dan 1 buah Cangkul kecil.

“Tempat kejadian perkara pertama Kp. Cibogo Desa Cibodas Kec. Lembang Kab. Badung Barat. TKP kedua Jalan Nyampay Kp. Cibogo Rt 03/10 Desa Cibogo Kec. Lembang Kab. Bandung Barat, yaitu lokasi penyemaian / pembibitan / bercocok tanam pohon ganja,”tandas Erlangga.

“Pasal yang dilanggar Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman seumur hidup atau minimal 5 (lima) tahun penjara sampai 20 tahun penjara, “tutup Erlangga. (Sumber : Humas Polda Jabar/Moch.Asep).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *