Polres Ciamis Ungkap 5 Kasus Melalui Konferensi Pers

Polres Ciamis Ungkap 5 Kasus Melalui Konferensi Pers

CIAMIS, LENSAJABAR.COM — Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP. DONY EKA PUTRA, S.I.K., M.H. didampingi oleh Plt Kasat Reskrim IPTU ASEP MISMAN, S.H, Plt Kasubbag Humas IPTU MAGDALENA, NEB. dan KBO Reskrim IPTU AGUS HARTADIN, S.H mengadakan konferensi pers 5 (lima) kasus yang berhasil diungkap Polres Ciamis Polda Jabar, Selasa(5/5).

Kasus pertama adalah tindak pidana penipuan dan atau penggelapan kendaraan sepeda motor. Kasus ini bermodus operandi Tsk. EM berpura-pura akan membeli 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merk Kawasaki KR 150 K (Ninja RR), Warna hitam, Tahun 2009, No Pol : Z 4561 WK, Noka : MH4KR150K9KP25759, Nosin : KR150KEP25859, sebelum dibeli Tsk. EM mencobanya terlebih dahulu kendaraan sepeda motor tersebut dan setelahnya kendaraan sepeda motor tersebut berada pada penguasaan Tsk. EM, tanpa seijin pemiliknya kendaraan sepeda motor tersebut dibawa kabur oleh Tsk. EM.

Tempat kejadian perkara di depan Alfamart Imbangara Jalan Raya Ciamis Cikoneng Desa Imbangara Kec. Ciamis dan Kab. Ciamis. Tersangka atas nama Tsk. EM, umur 21 tahun, belum/tidak bekerja, Kp. Mekarsari Rt. 03 Rw. 06 Ds. Hegarmanah Kec. Sukalaya Kab. Cianjur.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menginformasikan barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merk Kawasaki KR 150 K (Ninja RR), Warna hitam, Tahun 2009, No Pol : Z 4561 WK, Noka : MH4KR150K9KP25759, Nosin : KR150KEP25859 berikut kunci kontaknya.

Atas perbuatannya tersangka melanggar Pasal 378 dan/atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Kasus kedua adalah tindak pidana pengungkapan kasus pencurian hewan ternak, modus operandi pelaku melakukan pencurian kambing dengan cara membuka tali pengikat pintu kandang kambing yang selanjutnya pelaku mengambil kambing yang ada di dalam kandang tersebut.

Tempat kejadian opekara Dsn. Sukamulya Rt. 003 Rw. 006 Ds. Tambaksari Kec. Tambaksari Kab. Ciamis dan Dsn. Tambaksari Rt. 010 Rw. 003 Ds. Tambaksari Kec. Tambaksari Kab. Ciamis.

Sebagai tersangka adalah Tsk. C, umur 51 thn, alamat Blok 03 Ds. Sukadana Kec. Pabuaran Kab. Cirebon, Tsk. M, umur 42 thn, alamat Blok Wage Ds. Leuweung Gajah Kec. Ciledug Kab. Cirebon, Tsk. SA, umur 39 thn, alamat Blok Wage Ds. Jatiseeng kidul Kec. Ciledug Kab. Cirebon.

Pelaku penadahan atas nama Tsk. MA, umur 26 thn, alamat Dsn. 03 Ds. Pabuaran lor Kec. Pabuaran Kab. Cirebon.

Barang bukti 1 (satu) unit kendaraan R4 merk Daihatsu Gran Max warna Silver metalik tahun 2019 dengan No Registrasi : E-1846-MN Noka : MHKV3BA6JKK012884 Nosin : K3MH53271 beserta STNK asli dan kunci kontak kendaraan tersebut (sarana kejahatan). Uang tunai sebesar Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) uang dari hasil penjualan kambing.

“Atas perbuatan tersangka melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Untuk tersangka pelaku penadahan melanggar Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun, “ujar Kabid Humas Polda Jabar.

Untuk kasus yang ketiga yaitu tindak pidana pembobolan ATM, modus operandi Pelaku menyelipkan plastik aqua pada mesin ATM sehingga kartu ATM korban tidak keluar kemudian diduga kartu tersebut di ambil dan pelaku mengambil uang dalam tabungan tanpa seijin pemiliknya. Tempat kejadian perkara ruang ATM BNI Indomart Dsn. Bojong Rt. 05 Rw. 02 Ds. Bojongmengger Kecamatan Cijeungjing Kab. Ciamis.

Sebagai tersangka Tsk. M, umur 43 thn, Pedagang, Sukaraja, Kp. Pasir angin Rt.001/004 Kel./Desa Pasirmukti Kec. Citeureup Kab. Bogor, Tsk. Y, umur 45 thn, karyawan swasta, Kp. Babakan Rt. 003 Rw. 002 Kel./Desa Tarikolot Kec. Citeureup Kab. Bogor. Tsk. I (DPO).

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 20 (dua puluh) lembar uang kertas pecahan 50.000,-, 1 (satu) buah kartu ATM BNI GPN, 1 (satu) buah kartu ATM BRI Master Card, 1 (satu) buah kartu ATM Mandiri, 1 (satu) buah kartu ATM BRI GPN, 1 (satu) buah Hp Samsung lipat warna Hitam, 1 (satu) buah Hp Samsung warna biru, 1 (satu) buah Hp Android Oppo warna putih, 1 (satu) buah lem korea, 1 (satu) buah obeng dengan pegangan warna transfaran, 1 (satu) buah potongan gergaji besi berukuran 10,5 Cm warna oren, 1 (satu) buah alat ganjal yang dibuat sendiri oleh pelaku terbuat dari potongan plastik, contoh bekas plastik gelas air mineral dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio J No. Pol : D-5056-VVBF, No. Sin : 54P831467, berikut STNK dan kunci kontaknya.

Kabid Humas Polda Jabar menyatakan,” untuk kasus ini tersangka melanggar Pasal 362 Jo 363 Ayat (4) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun”.

Kasus yang empat, tindak pidana pencurian dengan pemberatan R-2, dengan modus operandi pelaku mengambil 1 unit kendaraan R-2, 1 buah Helm dan 1 unit HP dengan cara masuk melalui boven jendela rumah dan keluar dengan membuka kunci pintu.

Tempat kejadian perkara rumah Sdr. Endang Nedi tepatnya di Dsn. Babakan Rt. 022 Rw. 010 Ds. Sindangsari, Kec. Kawali Kab. Ciamis. Tersangka KM, umur 18 thn, belum bekerja, Dsn. Cintajaya, RT 003 Rw. 001 Ds. Cimanggu Kec. Langkaplancar Kab. Pangandaran. Barang bukti 1 (unit) kendaraan R-2 Merk Honda CB15A1RRFM/T, Nopol Z 5443 VC warna Red-White th. 2012 dan uang tunai sebesar Rp. 814.000,-

Atas perbuatan tersangka melanggar Pasal 363 Ayat 1 ke-3 ke-4 ke-5 KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Kasus kelima adalah tindak pidana pencurian uang tunai, modus operandi pelaku mengambil uang sebesar Rp. 4.700.000,- (empat juta tujuh ratus ribu rupiah) yang di simpan dalam tas milik Sdri. Ena Sri Marlina, Amd Keb.

Tempat kejadian perkara di Puskesmas Panawangan, Jln. Ciamis – Cirebon KM 30 Ds. Panawangan Kec. Panawangan Kab Ciamis. Tersangka Tsk. E, umur 69 thn, wiraswasta, Dsn. Panawangan RT 08 Rw. 01 Ds. Panawangan Kec. Panawangan Kab Ciamis. Barang bukti uang sebesar Rp. 4.700.000,- (empat juta tujuh ratus ribu rupiah). “Atas perbuatan tersangka tersebut dikembalikan ke Lapas Ciamis untuk dilanjutkan menjalani hukuman, “tutup Kabid Humas Polda Jabar.(Sumber : Humas Polda Jabar/ Moc. Asep).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *