BOGOR, LENSAJABAR.COM – Polres Bogor tangkap seorang polisi gadungan yang mengaku sebagai anggota Densus Polri berpangkat Ipda di jalur wisata puncak Cisarua Kabupaten Bogor, Minggu (27/03/22).
Kapolres Bogor AKBP Dr Iman Imanuddin mengatakan, aksi pria berinisial ZP alias TM yang mengaku sebagai anggota Polri tersebut terungkap saat dirinya berkonvoi kendaraan roda empat dengan menggunakan sirine dan Strobo serta plat dinas Polri di jalur wisata Puncak.
“Jadi saat itu anggota kami yang bertugas curiga terhadap aksi kendaraan berplat dinas polri yang melakukan pengawalan terhadap rombongan konvoi kendaraan roda empat. Kemudian anggota kamipun dengan cepat langsung menghentikan aksi konvoi kendaraan tersebut dan langsung melakukan pemeriksaan,” jelas Kapolres.
Menurut penjelasan Kapolres, yang mana pada saat akan dilakukan pemeriksaan oleh anggotanya dari dalam mobil keluar seorang pria yakni ZP alias TM yang mengaku sebagai anggota polri berpangkat Ipda yang berdinas di Densus Polri, dan kemudian menunjukkan sebuah ID Card berikut NRP dengan nama ZP dan Name Tag bertuliskan BINOPS Baharkam Polri yang ternyata identitas tersebut ia palsukan. Dari hasil pengecekan bahwa indentitas tersebut bukanlah milik Pelaku ZP melainkan milik anggota polri yang masih aktif.
“Atas temuan itulah pelaku ZP alias TM ini kita amankan,” ujarnya.
Masih kata Iman, dari tangan pelaku ZP berikut rombongan konvoinya, diamankan barang bukti berupa 3 unit handphone, 2 buah ID Card Polri, 1 buah Name Tag anggota Polri, sepasang plat nomor Denma Mabes TNI, sepasang P
plat nomor kendaraan B 1486 JJA, sepasang plat nomor B 1427 IR, 1 unit kendaraan Toyota Fortuner dengan nomor polisi dinas 4038-00 yang terpasang, 1 Unit kendaraan Kijang Innova nomor polisi B 1454 IR dan 1 unit kendaraan Toyota Rush nomor polisi B 1703 RDB.
“Hal ini juga diharapkan menjadikan pembelajaran kepada masyarakat untuk lebih tertib berlalu lintas khususnya di kawasan Puncak, bahwa jalur Puncak adalah jalur yang menarik untuk didatangi wisatawan, sehingga kelancaran dan ketertiban harus kami jaga. Ini mencoreng nama baik Polri. Masyarakat yang tidak tahu, dikiranya anggota Polri betulan, mengambil lajur yang bukan lajurnya,” pungkasnya.
Atas perbuatannya kata Kapolres, pelaku ini, akan dikenakan dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Reporter : Ayub
Editor : Idris Elba