BOGOR, LENSAJABAR.COM – Jajaran Satreskrim Polres Bogor berhasil mengungkap pelaku pencurian tas berisi uang senilai 310 juta rupiah yang terjadi di desa Waru, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor pada, 4 Juli 2022 lalu.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan mengatakan, kejadian tersebut saat pengendara mobil Nissan X-Trail yakni Iqbal Arisandi (korban, red) ini hendak menambal ban mobilnya yang bocor.
Namun saat korban turun dari mobil untuk memanggil pemilik tambal ban, para pelaku langsung mengambil tas milik korban berisikan uang senilai 310 juta rupiah.
Korban ini baru menyadari tas bawaannya dicuri saat seorang pengendara motor yang melintas mengetahui aksi para pelaku tersebut dan meneriakinya maling.
“Penyelidikan yang kita lakukan terkait kasus pencurian tersebut pun membuahkan hasil yakni 4 orang pelaku yakni A (37), YP, ES (32), dan K (35) berhasil kita tangkap di wilayah Gunung Putri Kabupaten Bogor,” ungkap AKP Siswo.
Siswo menambahkan, selain 4 orang pelaku yang berhasil diamankan ini masih terdapat 4 orang pelaku lainnya yang masih DPO, sehingga total terdapat 8 orang pelaku yang mana setiap pelaku ini memiliki peranan masing-masing.
“Dari tangan pelaku ini berhasil kita amankan barang bukti berupa 11 unit handphone, 1 buah payung, 6 buah dompet, 4 buah helm, 3 unit sepeda motor, dan 4 buah tas gendong,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku ini akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.